NiasUtara | CYBERXPOST.com – Sorotan Publik, Media dan Masyarakat desa Moawo kecamatan lahewa tentang polemik lahan KDMP Desa Moawo. Berdasarkan informasi dari seorang Nelayan tradisionil/buruh tani yang bernama (Muh Nasir Nazara) alias Ama Azni yang mengaku pemilik tanah perkebunan di Desa Moawo, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatra Utara. Selasa, (17/02/26).
“Menjelaskan kepada awak media “bahwa tanah perkebunan milik saya yang sudah saya kelolah selama kurang lebih 20 (dua puluh) tahun, dengan menanam kelapa, karet dan pinang, serta tanaman lainnya telah di “hibahkan” sepihak kepada desa. dan dirusak, dan atau ditebang tanaman saya. “diduga yang melakukannya adalah (Safrin Tanjung) alias Ama ZIRIAN alias Nabila, selaku (Ketua KDMP) Desa Moawo.
“Kurang lebih 40 batang pohon kelapa di rusak atau di tebang, dan juga tanaman lainya dirusaknya. “Tanah/lahan perkebunan milik saya tersebut didapat dari warisan orang tua saya (Tasnim Zai) alias Ina ZABIRU (alm) yang berasal dari nenek saya yang bernama (Ina RAMALI Zebua) (alm). yang berlokasi di Desa Moawo, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara.
“Selanjutnya beliau menambahkan dan menceritakan kepada awak media bawa “Pertapakan tanah/kebun milik saya tersebut secara sepihak tanpa seizin dan persetujuan saya telah dihibahkan sepihak oleh (Safrin Tanjung) alias Ama ZIRIAN alias Nabilah kepada Pemerintah Desa Moawo untuk dijadikan Lahan Koperasi Desa Merah Putih ( KDMP) Desa Moawo”.
Akibatnya saya sangat dirugikan untuk itu, dan saya telah menyurati Kepala Desa (SHaharman Tanjung), dengan tembusan ke Ketua BPD desa Moawo, serta Bapak Camat Kecamatan Lahewa. Tertanggal, 7/2/2026 perihal: “sanggahan surat Hibah dan Keberatan” Atas perbuatan dan tindakan di atas lahan Pertapakan tanah/kebun milik saya tersebut Ungkap MN alias Ama Azni sambil menunjukkan surat miliknya yang telah di akui dan disaksikan dan di tandatangani oleh warga dan tokoh masyarakat kurang lebih 40 (empat puluh) orang Warga di desa Moawo.
Saat di konfirmasi terpisah, Kepala Desa Moawo (SHaharman Tanjung) alias Ama Salmi menyampaikan telah menerima surat “Sanggahan Hibah dan Keberatan” atas Pertapakan tanah/kebun Milik (Muh Nasir Nazara) yang telah di jadikan Lahan KDMP desa Moawo dan segera kita tindaklanjuti dan menyelesaikan lewat Musyawarah desa,” Tegas Kades Moawo.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Moawo Bapak Azman Zalukhu alias Ama Arora menyatakan telah menerima surat “Sanggahan Hibah dan Keberatan” Pak Muh Nasir Nazara alias A.Azni atas Pertapakan tanah/kebun miliknya, saya telah bicarakan dengan Kepala desa segera surat tersebut, kita tindaklanjuti dan kita bawa di Musyawarah Desa untuk mencari solusi penyelesaiannya di tingkat desa,” Ujarnya
Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih polemik di tengah-tengah masyarakat, sambil menunggu ruang penyelesaian yang telah dijanjikan lewat Musyawarah di tingkat Desa Moawo, Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatra Utara.**
Penulis : Team Redaksi
Editor : Redaksi















