Labuhanbatu, Cyberxpost.com – 04/02/2026, Komitmen memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan jajaran Polsek Bilah Hilir. Dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, tim bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di wilayah hukumnya.
Penindakan dilakukan pada Selasa (03/03/2026) sekira pukul 11.00 WIB di Lingkungan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ANDRIAN alias DIAN (26), warga Dusun Kuala, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu.

Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang dipercaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, beliau langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
“Saat diamankan, pelaku tengah mengendarai sepeda motor dan dari genggaman tangannya ditemukan kotak rokok berisi dua plastik klip diduga sabu. Total berat bruto 2,37 gram,” jelas pihak kepolisian.
Selain dua paket sabu, polisi turut menyita satu unit handphone Android merek Oppo, satu pipet kecil berbentuk sekop, satu kotak rokok, serta satu unit sepeda motor Honda warna kuning yang digunakan pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial S, warga Desa Tanjung Sarang Elang. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bilah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Langkah cepat dan responsif ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi serta mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
(Fauzan)















