Diduga Maraknya Nepotisme Praktik Ilang Transaksi BBM Bersubsidi: Tindak SPBU 14.284.655 Simpang Pulay Ukui Satu, Tangkap Mafia BBM Bersubsidi

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN | CYBERXPOST.com – Sungguh Miris dan Maraknya Aksi Praktik Ilegal Mafia BBM Bersubsidi di SPBU 14m284.655 Simpang Pulay, “Merasa Kebal Hukum” Dengan terang-terangan melakukan kegiatan praktik ilegal transaksi BBM Bersubsidi.

SPBU 14.284.655 Jalan Lintas Timur Simpang Pulai Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. “Merasa Kebal Hukum Terang-terangan Lakukan Aksi Praktik Ilegal BBM Bersubsidi, Abaikan UU Migas dan Pertamina, “PEMERINTAH, BPH MIGAS, PERTAMINA Aparat Penegak Hukum [APH] Hanya Bungkam Dengan Praktik Ilegal Pihak SPBU dan Para Mafia BBM Bersubsidi Tersebut!!!.

“Diduga SPBU 14.284.655 Simpang Pulai tersebut merasa kebal hukum dan abaikan UU Migas dan Pertamina. “Rutin Waktu Melakukan Kegiatan “Praktik Ilegal Penyalahgunaan Penyelewengan Penyaluran BBM Bersubsidi Kepada Para Mafia Pelangsir BBM Bersubsidi. “BIO SOLAR dan PERTALITE BERSUBSIDI”.

“Pada hari rabu tanggal 25 Maret 2026 sekitaran pukul 00:36 Wib saat tim awak media ini bersama Aktivitas melakukan kontrol sosial investigasi di wilayah lokasi SPBU 14.284.655 simpang pulay ukui satu tersebut, Menemukan dan menyaksikan langsung kegiatan praktik Ilegal SPBU 14.284.655 tersebut bersama dengan Rombongan Mafia BBM Bersubsidi.

“Dalam posisi Sedang Melakukan Praktik Ilegal Transaksi Pelanggaran Penyelewengan Penyalahgunaan Penyaluran Pengisian BBM Bersubsidi ke para Mafia Pelangsir BBM tersebut, Bahkan Diduga yang sebutan namanya (Icap) Selaku RW (Rukun Warga) Setempat ikut serta dalam kegiatan praktik ilegal tersebut.

“Dan sejauh ini, “Kegiatan Praktik Ilegal Mafia BBM Bersubsidi di SPBU Tersebut Masih Berjalan Dengan Terang-terangan Tanpa ada rasa Ragu-ragu!

Dengan Praktik Ilegal Penyalahgunaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU 14.284.655 Simpang Pulay dalam melakukan pengisian BBM Bersubsidi pada Mafia BBM dengan menggunakan Jirigen berukuran besar (35L) di atas mobil para MAFIA, dan juga Tanki mobil yang diduga sudah berbagai metode variasi modifikasi untuk mereka melakukan kegiatan melangsir BBM Bersubsidi tersebut.

“SPBU dilarang keras menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti melayani pembelian dengan jeriken tanpa izin, tangki modifikasi, atau menjual ke pihak yang tidak berhak. Pelanggaran ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 (diubah UU Cipta Kerja), dengan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.

Baca Juga:  Transaksi Kripto Tembus Rp482,23 Triliun Sepanjang 2025, Minat Investor Domestik Jadi Sorotan

“Sanksi bagi SPBU: SPBU yang kedapatan melayani pelangsir dapat dikenakan sanksi tegas dari Pertamina, mulai dari surat peringatan, penghentian pasokan, hingga pencabutan izin operasional.

“Sanksi Hukum: Pelaku Pelangsir dan pihak SPBU yang terlibat dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Harapan masyarakat kepada pihak Pemerintah, pihak terkait (BPH Migas), dan pihak terkait (Pertamina), pihak Aparat Penegak Hukum (POLRI), agar menindaklanjuti dengan serius dan tegas atas perbuatan kegiatan praktik penyelewengan penyalahgunaan penyaluran BBM Bersubsidi tersebut oleh pihak SPBU 14.284.655 Simpang Pulay berserta Mafia BBM Bersubsidi tersebut.

Pandangan Aktivis: Sebagai aktivis dan bagian dari LBH Keadilan Bumi Lancang Kuning Kabupaten Pelalawan; saya menyampaikan keprihatinan atas dugaan praktik transaksi BBM ilegal yang terjadi di SPBU Simpang Pulay Ukui Satu tersebut.

“Praktik seperti ini bukan hanya melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga berpotensi merugikan negara serta masyarakat luas, khususnya dalam hal distribusi BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran.

“Jika dibiarkan, hal ini akan mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan yang ada.

Kami mendorong agar pihak terkait, baik dari Pertamina, BPH Migas, maupun aparat penegak hukum, dapat segera melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas, transparan, dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebagai bagian dari masyarakat sipil, kami tetap berkomitmen untuk mengawal isu ini secara objektif, berdasarkan fakta dan bukti, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Harapannya, penegakan hukum dapat berjalan adil, sehingga tercipta ketertiban dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Hukum harus menjadi panglima, bukan sekadar formalitas.,” Tegas LBH Keadilan Bumi Lancang Kuning, Dan sekaligus sebagai Aktivis “Nius Buulolo”.***

Penulis : Team

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarakkan HBP ke-62, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat
Bitcoin Menguat Mendekati US$79.500, INDODAX: Momentum Positif di Tengah Dinamika Geopolitik
Sidang Gubri Nonaktif Abdul Wahid Di Hadiri Ketua MPW PP Riau Anto Rachman Beserta Ratusan Kader PP
Dugaan Korupsi Fiktif Di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Saksi Ahli Sebut Terdakwa Rintangi Penyelidikan
Didampingi Ratusan Kader PP, Arsadianto Rachman Saksikan Sidang Abdul Wahid, Musliadi: Ini Tambahan Energi Positif
Dorong Ekosistem Kripto Yang Inklusif, INDODAX Resmikan Perluasan Kantor Baru di Bali
AKSI DAMAI FARPKeN DI KEJARI GUNUNGSITOLI BERUJUNG RICUH, DIDUGA DIPICU OKNUM PEGAWAI
Wahyudi El Panggabean Minta Pers Hormati Proses Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:10 WIB

Semarakkan HBP ke-62, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat

Kamis, 23 April 2026 - 14:00 WIB

Bitcoin Menguat Mendekati US$79.500, INDODAX: Momentum Positif di Tengah Dinamika Geopolitik

Kamis, 23 April 2026 - 11:31 WIB

Sidang Gubri Nonaktif Abdul Wahid Di Hadiri Ketua MPW PP Riau Anto Rachman Beserta Ratusan Kader PP

Kamis, 23 April 2026 - 11:22 WIB

Dugaan Korupsi Fiktif Di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Saksi Ahli Sebut Terdakwa Rintangi Penyelidikan

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

Didampingi Ratusan Kader PP, Arsadianto Rachman Saksikan Sidang Abdul Wahid, Musliadi: Ini Tambahan Energi Positif

Berita Terbaru