NIAS UTARA | CYBERXPOST.com — Penampungan Penjualan Kayu secara Ilegal untuk mengoperasikan Pabrik Kelapa CV Tani Kelapa Jaya di desa Siheneasi Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara Membuat masyarakat berlomba-lomba menebang hutan sembarangan untuk di jual ke pabrik kelapa tersebut.
Kejadian ini bisa merusak dan memicu bencana banjir, kekeringan, serta kerusakan ekosistem. Yang diungkapkan Seorang Tokoh masyarakat di Nias Utara yang berinisial NP ACEH.
Beliau menambahkan Penebangan kayu sembarangan atau liar khususnya di daerah pesisir bisa memicu bencana alam serius seperti banjir bandang, tanah longsor, dan kekeringan akibat rusaknya fungsi hutan sebagai penyerap air. Selain itu, aktivitas ini menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati, erosi tanah, Tegasnya.
Tem awak media saat melakukan fungsi kontrol sosialnya, masyarakat sekitar mengatakan bahwa Pabrik Kelapa CV. Tani Kelapa Jaya di duga membuang limbah sembarangan. Setiap hari menimbulkan aroma tak sedap, seperti bauk busuk yang diduga berasal dari limbah yang di buang langsung kesungai Lafau dan mengalir ke laut,.
Sehingga belakangan ini, Nelayan tradisional mengeluh tidak bisa menangkap ikan di sekitar itu. Diduga Akibat Tercemarnya Lingkungan Ekosistem dan biota laut,” Ujar masyarakat sekitar pabrik kelapa pabrik CV TKJ.
Untuk mencegah secara dini diminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengawasi perusahaan tersebut kedepan agar terhindar dari bencana alam.
Tim media telah melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan tersebut bagian Kordinator namun tanggapan direspon tidak sesuai yang diharapkan/tidak proporsional/tidak profesional.
Sebagai mana peraturan per-Undang undangngan Pembuangan limbah kelapa (ampas/cair) ke sungai adalah tindakan pidana jika mencemari lingkungan, merusak ekosistem, atau melampaui baku mutu air. Pelaku dapat dijerat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Demikian UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) melarang pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Berdasarkan Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009, tindakan yang menyebabkan dilampauinya baku mutu air dapat dipidana penjara dan denda. Perda di berbagai daerah juga mengancam pembuang sampah ke sungai dengan denda puluhan juta rupiah atau kurungan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang dilarang membeli, menerima, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang diketahui atau patut diduga berasal dari pembalakan liar.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang dan juga Pengelola Perusahaan tersebut.***
Penulis : Tim Redaksi/Dz
Editor : Redaksi















