Dugaan PHK Sepihak dan Pelanggaran Hak Pekerja di Pekanbaru

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Seorang pekerja tetap bernama Maiman Gunawan Zai, yang bekerja di PT Raka Andika Sejahtera (RAKA) dan ditempatkan di PT Agung Toyota sm. Amin NO13- Panam, Pekanbaru. Diduga mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa pemenuhan hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerja tersebut memiliki status sebagai karyawan tetap, namun tidak menerima hak-hak yang seharusnya diberikan oleh perusahaan, antara lain:

Tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan

Hak cuti tahunan yang tidak diberikan;

Pemotongan gaji saat izin sakit atau pun izin keperluan mendadak tetap dipotong walau pun telah disertai surat sakit yg dikeluar kan oleh pihak rumah sakit yg sah.

Tidak adanya pembayaran hak pasca PHK seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya.

Baca Juga:  Imlek BTNI 2026 Dihadiri Tokoh Nasional, Tegaskan Kebhinekaan dan Harmoni di Tengah Momentum Ramadhan

Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru. Namun, hingga saat ini, pihak perusahaan PT Raka Andika Sejahtera dinilai tidak menunjukkan itikad baik, termasuk tidak menghadiri atau tidak menandatangani dokumen perundingan bipartit yang menjadi tahapan awal penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.

Tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).

Peraturan mengenai kewajiban pemberian jaminan sosial melalui BPJS;

Serta ketentuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

Pekerja yang bersangkutan berharap adanya penegakan hukum yang adil dan transparan, serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak terkait diharapkan dapat segera mengambil langkah tegas guna menyelesaikan permasalahan ini secara profesional dan berkeadilan.***

Penulis : Team

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puncak GROW 2026 di Kuansing, SKK Migas dan KKKS Wilayah Riau Sukses Tuntaskan Gerakan Hijau di 12 Kabupaten/Kota se-Riau
IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis Untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge Bagi Member
Masyarakat Pertanyakan Realisasi Dana Desa Tahun 2025 di Desa Marao
Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi
Mahasiswa Labuhanbatu di Aceh Siap Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah
Kinerja Jajaran Beacukai Kota Pekanbaru Di Pertanyakan, Rokok Ilegal Masih Beredar Bebas
Masyarakat Pertanyakan Pengawasan BPD dan Pengelolaan Dana Desa
Diduga Terjadinya Merangkap Jabatan Ketua BPD Desa Marao Jadi Sorotan Masyarakat
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:20 WIB

Puncak GROW 2026 di Kuansing, SKK Migas dan KKKS Wilayah Riau Sukses Tuntaskan Gerakan Hijau di 12 Kabupaten/Kota se-Riau

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:08 WIB

IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis Untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge Bagi Member

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:24 WIB

Masyarakat Pertanyakan Realisasi Dana Desa Tahun 2025 di Desa Marao

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:21 WIB

Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:31 WIB

Mahasiswa Labuhanbatu di Aceh Siap Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah

Berita Terbaru