Pekanbaru | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Seorang pekerja tetap bernama Maiman Gunawan Zai, yang bekerja di PT Raka Andika Sejahtera (RAKA) dan ditempatkan di PT Agung Toyota sm. Amin NO13- Panam, Pekanbaru. Diduga mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa pemenuhan hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerja tersebut memiliki status sebagai karyawan tetap, namun tidak menerima hak-hak yang seharusnya diberikan oleh perusahaan, antara lain:
Tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan
Hak cuti tahunan yang tidak diberikan;
Pemotongan gaji saat izin sakit atau pun izin keperluan mendadak tetap dipotong walau pun telah disertai surat sakit yg dikeluar kan oleh pihak rumah sakit yg sah…
Tidak adanya pembayaran hak pasca PHK seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya.
Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru. Namun, hingga saat ini, pihak perusahaan PT Raka Andika Sejahtera dinilai tidak menunjukkan itikad baik, termasuk tidak menghadiri atau tidak menandatangani dokumen perundingan bipartit yang menjadi tahapan awal penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.
Tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).
Peraturan mengenai kewajiban pemberian jaminan sosial melalui BPJS;
Serta ketentuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
Pekerja yang bersangkutan berharap adanya penegakan hukum yang adil dan transparan, serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak terkait diharapkan dapat segera mengambil langkah tegas guna menyelesaikan permasalahan ini secara profesional dan berkeadilan.***
Penulis : Team
Editor : Redaksi















