DuriBengkalis | CyberXpost.com – Meskipun sudah berulang kali jadi sorotan dan diberitakan, SPBU 14.287.634 terkesan kebal dan tak tersentuh hukum, karena diduga mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar tidak mengikuti aturan dan SOP yang berlaku.
SPBU Hangtuah Duri 14.287634 Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,terpantau dengan bebasnya menyuplai BBM kepada pengantri yang menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi.
Saat mobil cold disel yang sudah dimodifikasi melakukan pengisian, para konsumen yang sekedar mengisi tangki untuk kebutuhan sehari-hari seperti truk ekspedisi, angkutan umum harus rela mengantri berjam-jam, sehingga beberapa sopir menggerutu dan kesal, namun tidak bisa berbuat apa-apa.
“Saya sudah satu jam lebih antri di belakang ini, tapi belum dapat giliran, mereka lebih mengutamakan isi mobil yang sudah dimodifikasi “ucap sopir yang tak mau menyebutkan namanya Rabu(28/12/2025).
Salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya,mengungkapkan hal yang sama,menurutnya ada dugaan BBM solar tersebut dibawa ke gudang minyak solar milik ajo.
Dari pantauan tim di lapangan,mobil Engkel yang bewarna kuning yang berplat nomor BH 8471 EU yang sudah dimodifikasi terlihat sedang mengantri dispbu 14.287.634,
Mirisnya!spbu 14.287.634 pernah kejadian Peristiwa kebakaran besar dispbu 14.287.634 pada tahun 19 April 2016.Sekitar pukul 19.00 WIB. Api diduga berasal dari sebuah mobil (Honda Jazz) yang mesinnya tetap menyala saat melakukan pengisian BBM.bukannya menjadi pelajaran Malah masih berani malakukan pengisian minyak solar subsidi kemobil yang sudah dimodifikasi.
Ketika arel selaku maneger spbu 14.287.634 saat dikonfirmasi oleh awak media melalui whatshap pribadi nya tidak memberikan tanggapan terkait kegiatan pengisian minyak solar subsidi kemobil yang sudah dimodifikasi.diduga arel selaku maneger spbu 14.287.634.memberi fasilitas kepada mafia minyak solar subsidi yang namanya terpepoler didaerah hangtuah air Jamban yang bernama Ajo.
Praktik yang diduga mengangkangi hukum dan aturan tersebut tidak pernah mendapat sanksi dari pihak yang berwenang, baik itu dari APH maupun instansi terkait BPH Migas dan PERTAMINA.diduga lemahnya pengawas Dari pertamina niaga Dan BPH Migas.
Merujuk pada Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
Kini publik menanti realisasonpenegakan hukum yang akan dilakukan, agar penyaluran BBM bersubsidi betul-betul tepat guna dan tepat sasaran.
Hingga berita ini diterbitkan pemilik SPBU 14.287.634 tidak bisa dihubungi, dan tim masih berupaya untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi.
Awak media juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam media ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)















