Dewan Pers Serahkan Masukkan RUU Hak Cipta, Tekankan Perlindungan Karya Jurnalistik

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Dewan Pers menyerahkan masukan kepada pemerintah terkait perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan pentingnya pengakuan karya jurnalistik sebagai bagian dari ciptaan yang dilindungi undang-undang. “Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” dikutip dari situs resmi Dewan Pers.

Masukan tersebut disampaikan kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam rangka memperkuat regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.

Menurut Komaruddin, revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik di tengah maraknya penggunaan konten tanpa izin.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip fair use secara proporsional. “Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan penggunaan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap pasar dan nilai karya asli,” dikutip dari situs resmi Dewan Pers.

Sementara itu, Supratman menyatakan bahwa karya jurnalistik merupakan aset intelektual yang bernilai ekonomi dan strategis bagi demokrasi. “Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” dikutip dari situs resmi Dewan Pers.

Baca Juga:  CV. Tani Kelapa Jaya Mendadak Viral di Media Sosial

Ia juga menyoroti tantangan di era kecerdasan buatan. “Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” dikutip dari situs resmi Dewan Pers.

Dewan Pers dalam masukannya mengusulkan sejumlah poin penting, antara lain memasukkan karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi, menghapus ketentuan yang berpotensi melemahkan perlindungan hak cipta, memperjelas status wartawan sebagai pencipta, serta mengatur masa berlaku hak cipta.

Kedua pihak sepakat bahwa perlindungan karya jurnalistik penting untuk menjaga kualitas informasi publik dan keberlanjutan industri pers.

“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa,” Ujar Supratman, dikutip dari situs resmi Dewan Pers.***

Penulis : (Dewan Pers)

Editor : Redaksi

Sumber Berita: (dewanpers.or.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Togel Diduga Marak di Labuhanbatu, APH Diminta Segera Tindaklanjuti Informasi Masyarakat
Walikota Agung Nugroho Meraih Penghargaan KompasTV Kategori Daerah Peduli Akses dan Infrastruktur Pendidikan 2026
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu di Bilah Hilir, Satu Tersangka Diamankan
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Dugaan Peredaran Narkoba, Wanita Diamankan Bersama Sabu dan Pil Ekstasi
Polsek Na IX-X Salurkan Bantuan Jumat Berkah kepada Janda Lansia yang Tinggal Seorang Diri
Lindungi Kesehatan Peserta Didik, Pemko Pekanbaru Perpanjang Sekolah Daring
Disdikpora Turun Ke SDN 017 Kualu, Datuk Saprizal: Jangan Sampai Lama Murid Mogok
SINERGITAS PT. EMP ENERGI RIAU, DIT INTELKAM POLDA RIAU, DAN TOKOH MASYARAKAT PERKUAT KAMTIBMAS DI KABUPATEN INDRAGIRI HULU
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:07 WIB

Togel Diduga Marak di Labuhanbatu, APH Diminta Segera Tindaklanjuti Informasi Masyarakat

Sabtu, 12 September 2026 - 10:14 WIB

Walikota Agung Nugroho Meraih Penghargaan KompasTV Kategori Daerah Peduli Akses dan Infrastruktur Pendidikan 2026

Sabtu, 12 September 2026 - 09:12 WIB

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu di Bilah Hilir, Satu Tersangka Diamankan

Jumat, 11 September 2026 - 20:49 WIB

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Dugaan Peredaran Narkoba, Wanita Diamankan Bersama Sabu dan Pil Ekstasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:46 WIB

Polsek Na IX-X Salurkan Bantuan Jumat Berkah kepada Janda Lansia yang Tinggal Seorang Diri

Berita Terbaru