Dewan Pers Serahkan Masukkan RUU Hak Cipta, Tekankan Perlindungan Karya Jurnalistik

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Dewan Pers menyerahkan masukan kepada pemerintah terkait perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan pentingnya pengakuan karya jurnalistik sebagai bagian dari ciptaan yang dilindungi undang-undang. “Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” dikutip dari situs resmi Dewan Pers.

Masukan tersebut disampaikan kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam rangka memperkuat regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.

Menurut Komaruddin, revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik di tengah maraknya penggunaan konten tanpa izin.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip fair use secara proporsional. “Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan penggunaan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap pasar dan nilai karya asli,” dikutip dari situs resmi Dewan Pers.

Sementara itu, Supratman menyatakan bahwa karya jurnalistik merupakan aset intelektual yang bernilai ekonomi dan strategis bagi demokrasi. “Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” dikutip dari situs resmi Dewan Pers.

Baca Juga:  Ketua Umum AKPERSI Segera Bersurat Ke Menteri Komunikasi dan Digital Terkait Polemik Transfer data Pribadi Masyarakat Indonesia Ke Amerika Serikat

Ia juga menyoroti tantangan di era kecerdasan buatan. “Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” dikutip dari situs resmi Dewan Pers.

Dewan Pers dalam masukannya mengusulkan sejumlah poin penting, antara lain memasukkan karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi, menghapus ketentuan yang berpotensi melemahkan perlindungan hak cipta, memperjelas status wartawan sebagai pencipta, serta mengatur masa berlaku hak cipta.

Kedua pihak sepakat bahwa perlindungan karya jurnalistik penting untuk menjaga kualitas informasi publik dan keberlanjutan industri pers.

“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa,” Ujar Supratman, dikutip dari situs resmi Dewan Pers.***

Penulis : (Dewan Pers)

Editor : Redaksi

Sumber Berita: (dewanpers.or.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT. Musim Mas Kolaborasi Bersama Polres Pelalawan Perkuat Green Policing
Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Provinsi Riau
Menyorot Kasus MBG: Nyawa Anak Jadi Taruhan, Orang Tua Desak Penutupan Permanen Dapur SPPG
Pengelola Pasar Kodim Senapelan Mewajibkan Pembayaran Ulang Pembangunan Lapak, Pedagang Menjadi Resah
Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya Angkat Bicara Terkait Pemberitaan Kipas Angin 12 Unit Diduga Fiktif Di Kec. Bilah Barat
Muratara Raih Prestasi Nasional, Bupati Devi Suhartoni Tegaskan Komitmen Kendalikan Inflasi
Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Provinsi Riau
Mitra SPPG Pasar Lahewa Yayasan Cahaya Semesta Bersama Sudah Mendatangkan Biogar/Ipal Untuk Pengelolaan Air Limbah dan Tim Ahli Dari Jawa Timur
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 16:39 WIB

PT. Musim Mas Kolaborasi Bersama Polres Pelalawan Perkuat Green Policing

Senin, 27 April 2026 - 15:43 WIB

Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Provinsi Riau

Senin, 27 April 2026 - 07:33 WIB

Menyorot Kasus MBG: Nyawa Anak Jadi Taruhan, Orang Tua Desak Penutupan Permanen Dapur SPPG

Minggu, 26 April 2026 - 22:57 WIB

Pengelola Pasar Kodim Senapelan Mewajibkan Pembayaran Ulang Pembangunan Lapak, Pedagang Menjadi Resah

Minggu, 26 April 2026 - 21:51 WIB

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya Angkat Bicara Terkait Pemberitaan Kipas Angin 12 Unit Diduga Fiktif Di Kec. Bilah Barat

Berita Terbaru