Pemkab Labuhanbatu Terapkan Ketentuan Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 01:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU | CYBERXPOST.com Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mulai menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di halaman Kantor BKPP, Senin (09/03/2026).

Dalam amanatnya, Turing Ritonga menjelaskan bahwa regulasi yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada 17 Desember 2025 tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyempurnaan pembentukan organisasi serta tata kerja BPBD di daerah.

Ia juga menyampaikan bahwa salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah mengenai penentuan tipe BPBD. Dalam ketentuan itu, BPBD diklasifikasikan ke dalam beberapa tipe, yakni tipe A, tipe B, dan tipe C, yang penentuannya disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan masing-masing daerah.

Baca Juga:  Ketua Umum AKPERSI Mendesak Polsek Pebayuran, Segera Proses Laporan Pelecehan Terhadap Ketua DPD Jawa Barat

“Penentuan tipe tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah persyaratan, baik melalui variabel umum maupun variabel teknis,” ujar Turing.

Di akhir amanatnya, Turing Ritonga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu akan menyesuaikan penentuan tipe BPBD dengan kondisi wilayah, intensitas urusan pemerintahan daerah, serta pengelompokan tugas dan fungsi perangkat daerah di Kabupaten Labuhanbatu.

Apel gabungan tersebut turut dihadiri Asisten I Setdakab Labuhanbatu Drs. H. Sarimpunan Ritonga, Kepala BKPP, Kepala DPPPA, Plt. Kepala DLH, Plt. Kepala BP2KB, serta para pejabat eselon III dan IV dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.***

Penulis : R. Ray

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puncak GROW 2026 di Kuansing, SKK Migas dan KKKS Wilayah Riau Sukses Tuntaskan Gerakan Hijau di 12 Kabupaten/Kota se-Riau
IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis Untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge Bagi Member
Masyarakat Pertanyakan Realisasi Dana Desa Tahun 2025 di Desa Marao
Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi
Mahasiswa Labuhanbatu di Aceh Siap Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah
Kinerja Jajaran Beacukai Kota Pekanbaru Di Pertanyakan, Rokok Ilegal Masih Beredar Bebas
Masyarakat Pertanyakan Pengawasan BPD dan Pengelolaan Dana Desa
Diduga Terjadinya Merangkap Jabatan Ketua BPD Desa Marao Jadi Sorotan Masyarakat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:20 WIB

Puncak GROW 2026 di Kuansing, SKK Migas dan KKKS Wilayah Riau Sukses Tuntaskan Gerakan Hijau di 12 Kabupaten/Kota se-Riau

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:08 WIB

IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis Untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge Bagi Member

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:24 WIB

Masyarakat Pertanyakan Realisasi Dana Desa Tahun 2025 di Desa Marao

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:21 WIB

Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:31 WIB

Mahasiswa Labuhanbatu di Aceh Siap Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah

Berita Terbaru