Pekanbaru | cyberxpost.com – Tindakan penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) termasuk tindak pidana yang merugikan negara. Sayangnya, tindakan penimbunan BBM ini masih saja terjadi di masyarakat. Oknum pelaku penimbunan BBM tentunya harus diberikan sanksi sesuai dengan aturan hukum.
Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang ada di Sekitaran kota Pekanbaru kian meresahkan dan merugikan Negara,sudah beberapa kali spbu 13.282.634 diberitakan dimedia online Spbu 13.282.634 masih melakukan bisnis haram penyimpangan BBM Bersubsidi Jenis Solar tersebut seakan-akan tidak tersentuh oleh hukum atau kebal hukum.
Pasalnya sampai saat ini para mafia – mafia BBM jenis solar masih melenggang dengan bebas tanpa ada rasa takut, para pembackupnya di lapangan banyak di duga dari Oknum Aparat.
Hasil investigasi awak media kamis (27/11/2025) sekitar pukul 22 : 15 WIB, terpantau satu unit kendaraan jenis antaranyaTruk Mitsubishi Colt Diesel kuning dengan nopol N 8388 RB dan Mobil minibus putih sejenis Fortuner dengan nopol BM 1159 DG.kedapatan sedang mengisi BBM Bersubsidi jenis solar secara tidak normal Diduga Mobil tersebut sudah di modifikasi (siluman) yang dimana setiap mengisi solar akan di hisap kedalam box, yang sudah berisi bepiteng/penampungan,
Saat Tim awak media sedang Investigasi di lapangan awak media menemukan mobil yang sudah di modifikasi sedang mengisi di SPBU 13.282.634 milik PT. Cahaya Rizki Mulia, yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta, Seberang Mal SKA Pekanbaru.Pengisian tersebut dilakukan secara bolak balik hingga tangki di modifikasi di dalam boks tersebut sudah penuh terisi BBM Bersubsidi Jenis Solar subsidi.
Saat awak media mencoba untuk konfirmasi penanggung jawab SPBU,13.282.634 yakni Masri dan Muji. Muji sempat dihubungi oleh tim media, namun memilih bungkam dan memblokir kontak WhatsApp wartawan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum — mulai dari Polda Riau, BPH Migas, hingga Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut — segera turun tangan dan menindak tegas SPBU 13.282.634 milik PT. Cahaya Rizki Mulia.
Harapan kami Agar Aparat Penegak Hukum Baik TNI, Polri, BPH Migas,segera turun tangan dan menindak tegas SPBU 13.282.634 milik PT. Cahaya Rizki Mulia,persoalan penyimpangan bahan bakar minyak bersubsidi di wilayah hukum kota Pekanbaru dan di mohon agar segera memproses para pelaku bisnis haram BBM Bersubsidi jenis Solar Ilegal dan Pembackupnya segera di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku, dan di copot para pelaku pembackupnya dari kedinasan sesuai dengan Presisi Bapak Kapolri,
Penimbunan BBM bersubsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Pasal 55. Pelaku penimbunan dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, menurut Pusiknas Bareskrim Polri. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga melarang penimbunan BBM bersubsidi.















