Bengkalis, CyberXpost.com – Aduan masyarakat yang selama ini bergaung akhirnya berbuah langkah nyata. Pemerintah Kabupaten Bengkalis memperketat pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol, menegaskan bahwa ketertiban usaha dan perlindungan publik bukan sekadar jargon, melainkan komitmen yang dijalankan di lapangan.
Melalui kerja terpadu Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagperin) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pengawasan intensif digelar pada Selasa (13/1/2026). Operasi ini menyasar usaha-usaha yang dikategorikan berisiko tinggi dan berpotensi menimbulkan dampak sosial jika dibiarkan tanpa pengawasan ketat.
Hasilnya, tim menemukan fakta yang tak terbantahkan, masih ada pelaku usaha yang memperjual belikan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Temuan ini menjadi potret nyata bahwa praktik pelanggaran regulasi belum sepenuhnya hilang di Bengkalis.
Padahal, penjualan minuman beralkohol secara tegas masuk dalam kategori usaha berisiko tinggi jenis usaha yang hanya boleh beroperasi dengan legalitas lengkap, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa izin, aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ketertiban dan rasa aman masyarakat.
Merespons temuan itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis, Zulpan, bersama Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis, Alfakrirozy, menegaskan bahwa pemerintah daerah memilih bersikap tegas namun tetap proporsional. Pelaku usaha yang melanggar diminta menghentikan sementara penjualan minuman beralkohol hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
“Penjualan minuman beralkohol wajib dihentikan sementara sampai izin yang dipersyaratkan lengkap. Ini adalah bentuk penegakan aturan yang tidak bisa ditawar,” ujar Zulpan.
Namun langkah pemerintah tidak berhenti pada penindakan. Petugas juga melakukan pembinaan dengan mengarahkan pelaku usaha agar segera mengurus perizinan secara resmi. Pendekatan ini diambil sebagai upaya menata dunia usaha agar tetap berjalan sehat, tertib, dan bertanggung jawab.
Sejalan dengan itu, Dagperin Bengkalis mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak mengabaikan aspek legalitas, termasuk perizinan produk makanan dan minuman, baik produksi dalam negeri maupun impor. Kepatuhan terhadap aturan dinilai sebagai fondasi utama terciptanya iklim usaha yang adil dan berkelanjutan.
“Pengawasan ini bukan semata-mata tindakan represif. Ini adalah komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, demi rasa aman, kepastian hukum, dan perlindungan maksimal bagi masyarakat,” tegas Zulpan.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis, Alfakrirozy, menekankan bahwa langkah pengawasan tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam merespons kegelisahan warga.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan dalam koridor hukum. Penjualan minuman beralkohol adalah usaha berisiko tinggi yang wajib berizin. Tanpa itu, kegiatan usaha tidak dapat dibenarkan,” ujar Alfakrirozy, Rabu (14/1/2026).
Ia menambahkan, penghentian sementara penjualan merupakan langkah administratif yang bertujuan memberikan efek jera sekaligus membuka ruang pembinaan agar pelaku usaha kembali ke jalur yang benar.
“Kami memberi kesempatan untuk melengkapi perizinan. Namun, penegakan aturan akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat,” pungkasnya.















