Bupati Nias Utara Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 37 Kepala Desa

- Penulis

Jumat, 12 September 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

Nias Utara | CYberxpost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Utara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) periode 2017–2023 yang telah berakhir pada 27 Desember 2023. Berdasarkan aturan terbaru, para Kades tersebut diperpanjang masa tugasnya selama dua tahun, hingga 31 Agustus 2027. Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Pendopo Nias Utara, Jumat (12/9/2025).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nias Utara, A’aro’o Zalukhu, menjelaskan bahwa dasar hukum pengukuhan ini merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Desa, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025. Dari 51 Kades yang masa jabatannya berakhir pada 2023, hanya 37 Kades yang memenuhi syarat untuk dikukuhkan kembali.

“Sebagian tidak dapat diperpanjang karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, diberhentikan, mengundurkan diri, tidak lagi berdomisili di Nias Utara, atau menyatakan tidak bersedia,” jelas A’aro’o.

Baca Juga:  Bupati Nisel: Pemotongan DACIL Sudah Stop Sejak Bulan Mei 2025

Dalam arahannya, Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, mengucapkan selamat kepada 37 Kades yang baru saja diperpanjang masa jabatannya. Ia menekankan agar para Kades dapat bersinergi menjalankan program pemerintah di desa masing-masing.

Pengukuhan ini melibatkan 37 Kades dari 10 kecamatan, antara lain Kecamatan Lotu, Sawo, Tuhemberua, Sitolu Ori, Namohalu Esiwa, Alasa, Tugala Oyo, Afulu, Lahewa, dan Lahewa Timur. Nama-nama Kades yang diperpanjang turut dibacakan secara resmi dalam acara tersebut.

Meski pengukuhan dilakukan setelah melewati batas akhir sebagaimana diatur dalam SE Mendagri, Pemkab Nias Utara memastikan seluruh proses telah melalui tahapan administratif, termasuk penandatanganan surat pernyataan kesediaan dari masing-masing Kades.

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para Kepala Desa mampu melanjutkan program pembangunan desa serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.**

 

Editor : (SZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Didampingi Ratusan Kader PP, Arsadianto Rachman Saksikan Sidang Abdul Wahid, Musliadi: Ini Tambahan Energi Positif
Dorong Ekosistem Kripto Yang Inklusif, INDODAX Resmikan Perluasan Kantor Baru di Bali
AKSI DAMAI FARPKeN DI KEJARI GUNUNGSITOLI BERUJUNG RICUH, DIDUGA DIPICU OKNUM PEGAWAI
Wahyudi El Panggabean Minta Pers Hormati Proses Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid
DPRD MURATARA GELAR RAPAT PARIPURNA, TETAPKAN REKOMENDASI LKPJ TAHUN 2025
Perkuat Integritas Lapas Kelas IIA Bengkinang Tegaskan Komitme Zero Halinar
Perkuat Tata Kelola, Asisten III Tekankan Transparansi Dan Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah
PJR Riau Gerak Cepat Tangani Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Satu Korban Meninggal Dunia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

Didampingi Ratusan Kader PP, Arsadianto Rachman Saksikan Sidang Abdul Wahid, Musliadi: Ini Tambahan Energi Positif

Rabu, 22 April 2026 - 17:46 WIB

Dorong Ekosistem Kripto Yang Inklusif, INDODAX Resmikan Perluasan Kantor Baru di Bali

Rabu, 22 April 2026 - 17:39 WIB

AKSI DAMAI FARPKeN DI KEJARI GUNUNGSITOLI BERUJUNG RICUH, DIDUGA DIPICU OKNUM PEGAWAI

Selasa, 21 April 2026 - 10:29 WIB

Wahyudi El Panggabean Minta Pers Hormati Proses Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid

Senin, 20 April 2026 - 23:15 WIB

DPRD MURATARA GELAR RAPAT PARIPURNA, TETAPKAN REKOMENDASI LKPJ TAHUN 2025

Berita Terbaru