Nias Utara | CYberxpost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Utara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) periode 2017–2023 yang telah berakhir pada 27 Desember 2023. Berdasarkan aturan terbaru, para Kades tersebut diperpanjang masa tugasnya selama dua tahun, hingga 31 Agustus 2027. Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Pendopo Nias Utara, Jumat (12/9/2025).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nias Utara, A’aro’o Zalukhu, menjelaskan bahwa dasar hukum pengukuhan ini merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Desa, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025. Dari 51 Kades yang masa jabatannya berakhir pada 2023, hanya 37 Kades yang memenuhi syarat untuk dikukuhkan kembali.
“Sebagian tidak dapat diperpanjang karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, diberhentikan, mengundurkan diri, tidak lagi berdomisili di Nias Utara, atau menyatakan tidak bersedia,” jelas A’aro’o.
Dalam arahannya, Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, mengucapkan selamat kepada 37 Kades yang baru saja diperpanjang masa jabatannya. Ia menekankan agar para Kades dapat bersinergi menjalankan program pemerintah di desa masing-masing.
Pengukuhan ini melibatkan 37 Kades dari 10 kecamatan, antara lain Kecamatan Lotu, Sawo, Tuhemberua, Sitolu Ori, Namohalu Esiwa, Alasa, Tugala Oyo, Afulu, Lahewa, dan Lahewa Timur. Nama-nama Kades yang diperpanjang turut dibacakan secara resmi dalam acara tersebut.
Meski pengukuhan dilakukan setelah melewati batas akhir sebagaimana diatur dalam SE Mendagri, Pemkab Nias Utara memastikan seluruh proses telah melalui tahapan administratif, termasuk penandatanganan surat pernyataan kesediaan dari masing-masing Kades.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para Kepala Desa mampu melanjutkan program pembangunan desa serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.**
Editor : (SZ)















