Menang di PN Bangkinang; Kuasa Hukum Tergugat Singgung Dugaan Praktik Mafia Tanah Dalam Sengketa Lahan Sikijang

- Penulis

Kamis, 1 Januari 2026 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkinang | CyberXpost.comMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima terhadap perkara pembebasan lahan seluas 50 hektar yang terletak di Desa Sikijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Putusan terhadap perkara nomor 163/Pdt.G/2025/PN.Bkn tersebut diumumkan melalui sistem e-court pada Rabu, 31 Desember 2025. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan gugatan penggugat terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan wanprestasi hak pengelolaan lahan tersebut tidak memenuhi syarat formil. Selain itu, penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.726.000.

Kuasa Hukum Tergugat, Hasran Irawadi Sitompul, SH, MH, dari Kantor Hukum HASRAN & PARTNERS, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menilai putusan hakim telah selaras dengan fakta konferensi serta argumentasi hukum yang mereka susun.

“Setelah melalui rangkaian yang panjang dan menguras tenaga, akhirnya gugatan penggugat kandas. Kami mengapresiasi keputusan hakim yang menyatakan gugatan ini tidak dapat diterima,” ujar Hasran kepada media, Kamis (1/1/2026).

Hasran menegaskan bahwa sejak awal memikirkannya telah menyusun kesimpulan yang diperkuat dengan dasar, asas, serta logika hukum yang kokoh. Menurutnya, perkara ini merupakan bagian dari fenomena pelestarian lahan di Kabupaten Kampar yang kian kompleks.

Baca Juga:  Dirjen Bina Bangda Kemendagri Ingatkan Pengelolaan Anggaran Harus By Design

Lebih lanjut, Hasran memberikan catatan penting mengenai stabilitas keamanan dan perdamaian masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kampar yang sering terganggu akibat penyelamatan tanah. Ia bahkan mengarai adanya praktik mafia tanah yang mencoba menggunakan jalur hukum untuk menguasai hak orang lain.

“Kami menduga ada praktik mafia tanah yang sengaja menggunakan jalur litigasi untuk mencoba ‘merampok’ hak orang lain. Sengketa lahan adalah masalah serius di Kampar yang jika tidak ditangani dengan tegas, bisa mengganggu stabilitas Kamtibmas,” tegasnya.

Meski telah memutuskan, Hasran menyebut penundaan itu masih menunggu waktu 14 hari ke depan untuk memastikan apakah putusan ini akan berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau pihak penggugat akan menempuh upaya hukum banding.

“Kita lihat dalam 14 hari ini, apakah penggugat akan melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan ini,” tutupnya.

 

Jurnalis: Leni Marlina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Silaturahmi LHMB Pekanbaru Bersama DPC Rumbai dan Rumbai Barat, Bahas Penguatan Organisasi dan Sejumlah Program
PUNCAK PRESTASI NASIONAL: HMI CABANG PEKANBARU BERIKAN APRESIASI STRATEGIS ATAS CAPAIAN EKONOMI KOTA PEKANBARU 7,39 PERSEN
Polsek Bilah Hilir Amankan Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu, BB 1,44 Gram
Polsek Bilah Hilir Amankan Tiga Orang dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Sabu, BB 1,37 Gram
BADKO HMI Sumbagteng Ekspansi ke Dumai, PB HMI Terbitkan SK Cabang Persiapan
Deretan Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Terbaru Posisi Menkeu Berganti
Muhammad Paris Iskandar Harahap Raih Gelar Magister Hukum, Persembahkan untuk Keluarga
HMI Cabang Pekanbaru & Intruksi Badko HMI Sumbagteng, Turun ke Jalan Bagikan Masker: Tekankan Negara Jangan Kalah Atas Ancaman Ekologis dan Krisis Udara Bersih
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 08:30 WIB

Silaturahmi LHMB Pekanbaru Bersama DPC Rumbai dan Rumbai Barat, Bahas Penguatan Organisasi dan Sejumlah Program

Kamis, 17 September 2026 - 08:23 WIB

PUNCAK PRESTASI NASIONAL: HMI CABANG PEKANBARU BERIKAN APRESIASI STRATEGIS ATAS CAPAIAN EKONOMI KOTA PEKANBARU 7,39 PERSEN

Rabu, 16 September 2026 - 13:02 WIB

Polsek Bilah Hilir Amankan Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu, BB 1,44 Gram

Rabu, 16 September 2026 - 11:55 WIB

Polsek Bilah Hilir Amankan Tiga Orang dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Sabu, BB 1,37 Gram

Selasa, 15 September 2026 - 20:08 WIB

BADKO HMI Sumbagteng Ekspansi ke Dumai, PB HMI Terbitkan SK Cabang Persiapan

Berita Terbaru