Menang di PN Bangkinang; Kuasa Hukum Tergugat Singgung Dugaan Praktik Mafia Tanah Dalam Sengketa Lahan Sikijang

- Penulis

Kamis, 1 Januari 2026 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkinang | CyberXpost.comMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima terhadap perkara pembebasan lahan seluas 50 hektar yang terletak di Desa Sikijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Putusan terhadap perkara nomor 163/Pdt.G/2025/PN.Bkn tersebut diumumkan melalui sistem e-court pada Rabu, 31 Desember 2025. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan gugatan penggugat terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan wanprestasi hak pengelolaan lahan tersebut tidak memenuhi syarat formil. Selain itu, penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.726.000.

Kuasa Hukum Tergugat, Hasran Irawadi Sitompul, SH, MH, dari Kantor Hukum HASRAN & PARTNERS, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menilai putusan hakim telah selaras dengan fakta konferensi serta argumentasi hukum yang mereka susun.

“Setelah melalui rangkaian yang panjang dan menguras tenaga, akhirnya gugatan penggugat kandas. Kami mengapresiasi keputusan hakim yang menyatakan gugatan ini tidak dapat diterima,” ujar Hasran kepada media, Kamis (1/1/2026).

Hasran menegaskan bahwa sejak awal memikirkannya telah menyusun kesimpulan yang diperkuat dengan dasar, asas, serta logika hukum yang kokoh. Menurutnya, perkara ini merupakan bagian dari fenomena pelestarian lahan di Kabupaten Kampar yang kian kompleks.

Baca Juga:  Pemilik Sah Tak Pernah Serahkan Lahan, PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) Diduga Kuasai Tanah 209 Hektar Secara Sepihak

Lebih lanjut, Hasran memberikan catatan penting mengenai stabilitas keamanan dan perdamaian masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kampar yang sering terganggu akibat penyelamatan tanah. Ia bahkan mengarai adanya praktik mafia tanah yang mencoba menggunakan jalur hukum untuk menguasai hak orang lain.

“Kami menduga ada praktik mafia tanah yang sengaja menggunakan jalur litigasi untuk mencoba ‘merampok’ hak orang lain. Sengketa lahan adalah masalah serius di Kampar yang jika tidak ditangani dengan tegas, bisa mengganggu stabilitas Kamtibmas,” tegasnya.

Meski telah memutuskan, Hasran menyebut penundaan itu masih menunggu waktu 14 hari ke depan untuk memastikan apakah putusan ini akan berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau pihak penggugat akan menempuh upaya hukum banding.

“Kita lihat dalam 14 hari ini, apakah penggugat akan melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan ini,” tutupnya.

 

Jurnalis: Leni Marlina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Didampingi Ratusan Kader PP, Arsadianto Rachman Saksikan Sidang Abdul Wahid, Musliadi: Ini Tambahan Energi Positif
Dorong Ekosistem Kripto Yang Inklusif, INDODAX Resmikan Perluasan Kantor Baru di Bali
AKSI DAMAI FARPKeN DI KEJARI GUNUNGSITOLI BERUJUNG RICUH, DIDUGA DIPICU OKNUM PEGAWAI
Wahyudi El Panggabean Minta Pers Hormati Proses Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid
DPRD MURATARA GELAR RAPAT PARIPURNA, TETAPKAN REKOMENDASI LKPJ TAHUN 2025
Perkuat Integritas Lapas Kelas IIA Bengkinang Tegaskan Komitme Zero Halinar
Perkuat Tata Kelola, Asisten III Tekankan Transparansi Dan Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah
PJR Riau Gerak Cepat Tangani Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Satu Korban Meninggal Dunia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

Didampingi Ratusan Kader PP, Arsadianto Rachman Saksikan Sidang Abdul Wahid, Musliadi: Ini Tambahan Energi Positif

Rabu, 22 April 2026 - 17:46 WIB

Dorong Ekosistem Kripto Yang Inklusif, INDODAX Resmikan Perluasan Kantor Baru di Bali

Rabu, 22 April 2026 - 17:39 WIB

AKSI DAMAI FARPKeN DI KEJARI GUNUNGSITOLI BERUJUNG RICUH, DIDUGA DIPICU OKNUM PEGAWAI

Selasa, 21 April 2026 - 10:29 WIB

Wahyudi El Panggabean Minta Pers Hormati Proses Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid

Senin, 20 April 2026 - 23:15 WIB

DPRD MURATARA GELAR RAPAT PARIPURNA, TETAPKAN REKOMENDASI LKPJ TAHUN 2025

Berita Terbaru