Mafia BBM Bersubsidi Bebas Bereaksi Melangsir di SPBU No 13.282.613; Dirut Pertamina Tak Berani Cabut Izin SPBU

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru | Cyberxpost.com – Saat Tim Investigasi media cyberxpost.com turun langsung ke SPBU No 13.282.613 jalan harapan raya No 388 E Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Maraknya antrian mobil pelangsir yang lagi mengisi di SPBU No 13.282.613, yang memakai tangki tidak standar atau tangki bodong membuat kemacetan jalan masyarakat lainnya.

Saat Tim Investigasi Media cyberxpost.com mengambil tayangan, salah seorang security yang bernama Oyon mengatakan kepada awak media tim investigasi cyberxpost.com naikkan aja beritanya. Seolah-olah sepertinya surat teguran dari BPH migas yang selalu di berikan kepada SPBU No 13.282.613, Tersebut tidak pernah dianggap dan tidak membuat efek jera kepada pihak pemilik pengelola SPBU No 13.282.613.

Sampai sekarang kegiatan yang dilakukan oleh SPBU No 13.282.613 tersebut masih berlanjut dan masih menjual minyak solar Bersubsidi kepada mobil-mobil pelangsir yang sudah bertahun-tahun sampai sekarang masih dilakukan oleh SPBU No 13.282.613 tersebut.

Dan kita minta kepada Dirut Pertamina Pusat [Simon Aloysius Mantiri] agar di cabut izin beroperasinya SPBU No 13.282.613 tersebut, supaya membuat efek jera kepada SPBU–SPBU lainnya yang melakukan penjualan minyak BBM jenis solar subsidi kepada bos mafia BBM.

Jika Dirut Pertamina pusat Simon Aloysius mantiri membiarkan dan tidak mengambil tindakan maka, spbu – spbu lainnya yang berada di kota Pekanbaru masih melakukan penjualan minyak solar bersubsidi kepada bos-bos mafia BBM.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Anggaran BOSP SMK Negeri 1 Lahewa; Kejari Gunungsitoli Diminta Bertindak Cepat

Dan jelas undang- undang [UU] MIGAS No 22 tahun 2001 berbunyi pidananya,

Pelanggaran undang – undang (UU) migas No 22 tahun 2001 memiliki sanksi pidana penjara dan denda yang berat, seperti pemalsuan BBM atau penyalah gunaan BBM Bersubsidi bisa di penjara 6 tahun dan denda 60 milyar.

Sedangkan kegiatan Hilir MIGAS tanpa izin pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga juga di ancam pidana penjara dan denda yang bervariasi, tergantung jenis kegiatannya mulai dari 3-5 tahun penjara dan denda Rp 30-50 milyar, serta ada sanksi administratif untuk kegiatan hilir tanpa izin, seperti penghentian usaha dan denda.

Mudah-mudahan undang-undang (UU) MIGAS No 22 tahun 2001 bisa masih berlaku dan diterapkan di Negara Republik Indonesia kita tercinta ini.

Tim Investigasi Media Humas polri meminta kepada Dirut Pertamina pusat Simon Aloysius mantiri bentuk Tim satgas pelanggaran undang-undang (UU) MIGAS secepatnya, agar undang-undang (UU) MIGAS bisa berjalan dengan maksimalnya.

Saat Tim investigasi media cyberxpost.com mengkonfirmasi Kepada Kapolsek Tenayan Raya (Kompol Didi Antoni SH.MH) melalui via seluler 08136553xxx menyampaikan bahwasanya sering terjadi kemacetan di sebabkan banyaknya mobil pelangsir yang mengisi minyak di SPBU No 13.282.613.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Didi Antoni SH.MH menjawab kita akan suruh anggota cek ke lokasi,” Terima kasih informasinya kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Didi Antoni SH.MH Kepada Tim Investigasi Media CYberXpost.com.**

 

Jurnalis : ( Silvia Tanjung )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapor Pak Kapolri! Tindak Tegas, Proses Hukum Mafia Pelangsir dan Penimbunan Minyak BBM Bersubsidi Ilegal Yang Kebal Hukum di Kecamatan Pinggir Bengkalis
Operasi PETI Polda Riau: 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Di Musnahkan
Semarakkan HBP ke-62, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat
Bitcoin Menguat Mendekati US$79.500, INDODAX: Momentum Positif di Tengah Dinamika Geopolitik
Sidang Gubri Nonaktif Abdul Wahid Di Hadiri Ketua MPW PP Riau Anto Rachman Beserta Ratusan Kader PP
Dugaan Korupsi Fiktif Di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Saksi Ahli Sebut Terdakwa Rintangi Penyelidikan
Didampingi Ratusan Kader PP, Arsadianto Rachman Saksikan Sidang Abdul Wahid, Musliadi: Ini Tambahan Energi Positif
Dorong Ekosistem Kripto Yang Inklusif, INDODAX Resmikan Perluasan Kantor Baru di Bali
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 23:32 WIB

Lapor Pak Kapolri! Tindak Tegas, Proses Hukum Mafia Pelangsir dan Penimbunan Minyak BBM Bersubsidi Ilegal Yang Kebal Hukum di Kecamatan Pinggir Bengkalis

Kamis, 23 April 2026 - 20:59 WIB

Operasi PETI Polda Riau: 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Di Musnahkan

Kamis, 23 April 2026 - 16:10 WIB

Semarakkan HBP ke-62, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat

Kamis, 23 April 2026 - 14:00 WIB

Bitcoin Menguat Mendekati US$79.500, INDODAX: Momentum Positif di Tengah Dinamika Geopolitik

Kamis, 23 April 2026 - 11:31 WIB

Sidang Gubri Nonaktif Abdul Wahid Di Hadiri Ketua MPW PP Riau Anto Rachman Beserta Ratusan Kader PP

Berita Terbaru