Pekanbaru | Cyberxpost.com – Saat Tim Investigasi media cyberxpost.com turun langsung ke SPBU No 13.282.613 jalan harapan raya No 388 E Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Maraknya antrian mobil pelangsir yang lagi mengisi di SPBU No 13.282.613, yang memakai tangki tidak standar atau tangki bodong membuat kemacetan jalan masyarakat lainnya.
Saat Tim Investigasi Media cyberxpost.com mengambil tayangan, salah seorang security yang bernama Oyon mengatakan kepada awak media tim investigasi cyberxpost.com naikkan aja beritanya. Seolah-olah sepertinya surat teguran dari BPH migas yang selalu di berikan kepada SPBU No 13.282.613, Tersebut tidak pernah dianggap dan tidak membuat efek jera kepada pihak pemilik pengelola SPBU No 13.282.613.
Sampai sekarang kegiatan yang dilakukan oleh SPBU No 13.282.613 tersebut masih berlanjut dan masih menjual minyak solar Bersubsidi kepada mobil-mobil pelangsir yang sudah bertahun-tahun sampai sekarang masih dilakukan oleh SPBU No 13.282.613 tersebut.
Dan kita minta kepada Dirut Pertamina Pusat [Simon Aloysius Mantiri] agar di cabut izin beroperasinya SPBU No 13.282.613 tersebut, supaya membuat efek jera kepada SPBU–SPBU lainnya yang melakukan penjualan minyak BBM jenis solar subsidi kepada bos mafia BBM.
Jika Dirut Pertamina pusat Simon Aloysius mantiri membiarkan dan tidak mengambil tindakan maka, spbu – spbu lainnya yang berada di kota Pekanbaru masih melakukan penjualan minyak solar bersubsidi kepada bos-bos mafia BBM.
Dan jelas undang- undang [UU] MIGAS No 22 tahun 2001 berbunyi pidananya,
Pelanggaran undang – undang (UU) migas No 22 tahun 2001 memiliki sanksi pidana penjara dan denda yang berat, seperti pemalsuan BBM atau penyalah gunaan BBM Bersubsidi bisa di penjara 6 tahun dan denda 60 milyar.
Sedangkan kegiatan Hilir MIGAS tanpa izin pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga juga di ancam pidana penjara dan denda yang bervariasi, tergantung jenis kegiatannya mulai dari 3-5 tahun penjara dan denda Rp 30-50 milyar, serta ada sanksi administratif untuk kegiatan hilir tanpa izin, seperti penghentian usaha dan denda.
Mudah-mudahan undang-undang (UU) MIGAS No 22 tahun 2001 bisa masih berlaku dan diterapkan di Negara Republik Indonesia kita tercinta ini.
Tim Investigasi Media Humas polri meminta kepada Dirut Pertamina pusat Simon Aloysius mantiri bentuk Tim satgas pelanggaran undang-undang (UU) MIGAS secepatnya, agar undang-undang (UU) MIGAS bisa berjalan dengan maksimalnya.
Saat Tim investigasi media cyberxpost.com mengkonfirmasi Kepada Kapolsek Tenayan Raya (Kompol Didi Antoni SH.MH) melalui via seluler 08136553xxx menyampaikan bahwasanya sering terjadi kemacetan di sebabkan banyaknya mobil pelangsir yang mengisi minyak di SPBU No 13.282.613.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Didi Antoni SH.MH menjawab kita akan suruh anggota cek ke lokasi,” Terima kasih informasinya kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Didi Antoni SH.MH Kepada Tim Investigasi Media CYberXpost.com.**
Jurnalis : ( Silvia Tanjung )















