Tanah Negara Ribuan Ha: Kuasai Tanpa HGU, Advokat Somasi “PT. SAJ” Rasali Zalukhu dan Marcus

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NiasUtara, cyberxpost.com – Kuasa hukum Amirudin Waruwu, dkk., Adv. Faahakhododo Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW. alias Bung Fakha, yang beralamat Kantor di JI. K.L. Yos Sudarso Km. 5, Hilihao, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, kembali menyampaikan surat SOMASI kedua dan terakhir kepada PT. Sedar Abadi Jaya, Rasali Zalukhu dan Marcus, Senin (16/2/2026).

Dalam Somasi tertanggal 16/02/2026 dengan Nomor: 73/KH-BFR/II/2026 itu, pihak PT. SAJ, Rasali Zalukhu dan Marcus diminta untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan mengenai persoalan penguasaan dan pengelolaan Perkebunan Toyolawa di Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Propinsi Sumatera Utara.

Sebagaimana yang dijelaskan dengan detail dalam surat somasi tersebut, diantaranya ada banyak dugaan persoalan di perkebunan Toyolawa, mulai dari penguasaan oleh PT. Sedar Abadi Jaya dan Rasali Zalukhu yang disinyalir belum mengantongi HGU sejak 2015 hingga saat ini, kemudian masalah ketenagakerjaan, BPJS, Amdal. Dan keterlibatan Marcus alias Ama Dewi alias Siheng, dimana selama ini dia diduga sebagai penadah hasil perkebunan Toyolawa.

“Dan yang paling fatal, selama ini diduga pengelola dan penampung hasil belum membayar pajak ke Daerah / Negara dan atau membayar kompensasi kepada masyarakat adat setempat. Ini berpotensi melanggar UU Perpajakan dan UU Tipikor” Jelas Bung Fakha di Gunungsitoli Rabu, (18/2/2026) didampingi salah satu pelapor Yurisman Zai.

Bung Fakha juga mengatakan, Jika setelah tenggang waktu somasi tidak ada penjelasan, maka pihaknya akan membuat laporan secara berlapis kepada penegak hukum.

Baca Juga:  Brimob Polda Riau Gelar Latihan Aman Nusa II, Siap Jadi Garda Terdepan Saat Bencana

“Disana cukup banyak dugaan tindak pidana, Menguasai tanah negara tanpa HGU atau izin yang sah, dapat dijerat dengan Pasal 385 KUHP lama jo. Pasal 502 UU No. 1 tahun 2023 tentang KHUP jo. Perpu No. 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya jo. Pasal 107 UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan” Ujar Bung Fakha.

Menadah hasil perkebunan yang diambil secara melawan hukum, lanjut Bung Fakha dapat dijerat dengan 408 KUHP lama jo. Pasal 591 UU No. 1 tahun 2023 tentang KHUP jo. Pasal 111 UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Tidak memiliki atau memikirkan dan melakukan anaslisi dampak lingkungan, dapat dijerat dengan Pasal 109 UU 39 tahun 2014 tentang Perkebunan” tambahnya.

Dan, lanjut Bung Fakha, Pelanggaran terhadap ketenenagakerjaan dapat dijerat dengan beberapa Pasal dalam UU No 13 tahun 2003 jo. UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dan mengenai BPJS Ketenagakerjaan, dapat dijerat dengan Pasal 55 dan beberapa pasal lainnya dalam UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS.

“Kita berharap, ada kejelasan mengenai status perkebunan Toyolawa yang berada di Hiligawolo, Pulau Mause dan Turego’o ini. Selain melaporkan secara pidana, kita juga berencana untuk menggugat secara perdata di Pengadilan, karena itu perkebunan milik rakyat” tegas Bung Fakha yang merupakan calon Magister Hukum dan Magister Ilmu Pemerintahan.**

Penulis : Sg

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik
Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Sengketa Lahan 700 Hektare Berlangsung Sejak 1996, KTPMI Duduki Lahan di Tanjung Mulia
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 21:29 WIB

Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:22 WIB

PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026

Berita Terbaru