Tolak Surat Edaran Wali Kota Medan, 5.000 Massa Siap Turun ke Jalan

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MedanSumut | CYBERXPOST.com Gelombang penolakan terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan tentang penataan dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal terus menguat. Sekitar 5.000 orang dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota dan DPRD Kota Medan pada Kamis (26/2/2026).

Aksi ini digagas oleh Aliansi Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan, yang menyatakan sikap tegas menolak Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026, yang diterbitkan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

Salah satu inisiator aksi, Lamsiang Sitompul, menyebut jumlah massa terus bertambah seiring dukungan dari berbagai elemen masyarakat.

“Estimasi massa kurang lebih 5.000 orang. Yang sudah menyatakan siap ikut berasal dari berbagai organisasi dan komunitas,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Sejumlah organisasi yang disebut akan bergabung antara lain Horas Bangso Batak (HBB) sekitar 500 orang, PMS 1.000 orang, GPBI 500 orang, Rekan Juang PPM 250 orang, LP3I 50 orang, LSM Penjara Pak Simbolon 30 orang, KKDBI 25 orang, serta elemen lainnya dari Pangururan.

Baca Juga:  DPP SPKN - Frans Sibarani Penuhi Panggilan Ditkrimsus Polda Riau atas Laporan Perjalanan Dinas dan Makan Minum DPRD Riau Tahun 2024-2025

Aliansi menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan, khususnya bagi pedagang dan konsumen daging babi. Mereka meminta agar penataan dilakukan secara adil dan menyeluruh, tanpa terkesan menyasar kelompok tertentu.

“Kami meminta surat edaran itu dicabut. Jangan sampai kebijakan ini memicu perpecahan di tengah masyarakat,” tegas Lamsiang.

Menurut mereka, daging yang diperjualbelikan telah melalui prosedur resmi di rumah potong hewan, sehingga tidak tepat jika dianggap tidak layak atau membahayakan.

Selain itu, aliansi juga menilai masih banyak persoalan mendesak di Kota Medan—seperti banjir, kemacetan, narkoba, hingga praktik prostitusi terselubung—yang dinilai lebih prioritas untuk ditangani.

Mereka menegaskan, apabila tuntutan pencabutan surat edaran tidak direspons, aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar berpotensi digelar.

Situasi ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Medan dalam menjaga keseimbangan antara kebijakan penataan kota dan harmoni sosial masyarakatnya.***

Penulis : Edi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Walikota Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Labuhanbatu di Aceh Siap Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah
Kinerja Jajaran Beacukai Kota Pekanbaru Di Pertanyakan, Rokok Ilegal Masih Beredar Bebas
Masyarakat Pertanyakan Pengawasan BPD dan Pengelolaan Dana Desa
Diduga Terjadinya Merangkap Jabatan Ketua BPD Desa Marao Jadi Sorotan Masyarakat
Pertahankan Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Dayak Jonggon Desa Diusir Oknum Brimob dengan Anarkis
Diduga Terjadi Rangkap Jabatan Ketua BPD Desa Marao, Masyarakat Minta Klarifikasi dan Penegakan Aturan
Penambangan Ilegal Milik H JMR Tetap Beraktivitas Bebas Seakan Kebal Hukum
Opini Hukum Administrasi Negara: Mewujudkan Pemerintahan Yang Tertib dan Akuntabel
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:31 WIB

Mahasiswa Labuhanbatu di Aceh Siap Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah

Senin, 8 Juni 2026 - 21:23 WIB

Kinerja Jajaran Beacukai Kota Pekanbaru Di Pertanyakan, Rokok Ilegal Masih Beredar Bebas

Senin, 8 Juni 2026 - 10:11 WIB

Masyarakat Pertanyakan Pengawasan BPD dan Pengelolaan Dana Desa

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:13 WIB

Diduga Terjadinya Merangkap Jabatan Ketua BPD Desa Marao Jadi Sorotan Masyarakat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:16 WIB

Pertahankan Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Dayak Jonggon Desa Diusir Oknum Brimob dengan Anarkis

Berita Terbaru