Diduga Diintervensi dan Difitnah, Wartawan AKPERSI Desak Gelar Perkara Dilakukan di TKP, Bukan di Polres Tebingtinggi

- Penulis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai | cyberxpost.com – Kasus pelaporan dugaan penganiayaan yang menyeret nama keluarga wartawan Satam JM dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) terus menuai sorotan. Indikasi pemaksaan proses pidana, dugaan intervensi terhadap jurnalis, hingga manipulasi alat bukti menjadi rangkaian kejanggalan yang kini tengah disorot publik dan kalangan pers, 30/05/2025/ Sumut

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik Polres Tebingtinggi bersikeras akan menaikkan status perkara ke pengadilan, meski fakta-fakta di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan. Salah satunya, keberadaan rekaman video yang merekam langsung insiden penyerangan terhadap rumah terlapor di Dusun II Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, oleh pelapor yang diketahui bernama Anggraini alias Ani.

Rekaman Bukti Serangan Malah Dihapus dari Media Sosial

Satam JM, wartawan yang dilaporkan bersama keluarganya, menegaskan bahwa rekaman video penyerangan rumahnya oleh pelapor sempat beredar di media sosial, namun kini telah dihapus. Ia menduga hal ini merupakan upaya menghilangkan barang bukti yang justru merekam pelapor tengah melakukan tindakan penyerangan dan bukan sebaliknya.

“Saya masih menyimpan rekaman itu. Pelapor sempat memviralkannya di Facebook, lalu menghapusnya. Anehnya, pihak kepolisian malah terus mendorong proses hukum terhadap saya dan keluarga saya seolah-olah kami pelaku, padahal kami justru korban,” ujar Satam.

Diduga Ada Upaya Penggiringan Opini dan Kriminalisasi Wartawan

Dalam penilaiannya, Satam menduga ada upaya sistematis dari pihak tertentu di tubuh Polres Tebingtinggi untuk memaksakan proses hukum demi menjerat dirinya dan keluarga. Hal ini ditengarai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap wartawan yang kerap mengkritisi kinerja aparat.

Baca Juga:  Kesepakatan Standar Pelayanan Statistik Terpadu Disepakati Pemkab Labuhanbatu Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

“Sinergitas antara polisi dan wartawan seolah hanya formalitas belaka. Saat Hari Pers Nasional, kita dipuji-puji. Tapi di lapangan, kita diintimidasi. Ini bukan kali pertama terjadi, dan ini bukti bahwa wartawan sebagai pilar keempat demokrasi masih rawan ditekan,” tambahnya.

Penasehat Hukum: Unsur Pidana Lemah, Layak Diterbitkan SP3

Hendra Prasetyo Hutajulu, SH., MH., selaku penasehat hukum Satam JM menegaskan bahwa laporan penganiayaan yang diajukan oleh Anggraini tidak memenuhi syarat hukum untuk diteruskan ke pengadilan.

“Bukti dan saksi kunci tidak lengkap, alat bukti utama justru memperlihatkan pelapor sebagai pihak yang menyerang. Maka secara hukum, laporan ini seharusnya dihentikan melalui penerbitan SP3. Bila tidak, ini rawan jadi preseden buruk,” ujarnya.

Tuntutan Gelar Perkara di TKP dan Permintaan Evaluasi ke Propam Mabes Polri

Pihak Satam JM mendesak agar gelar perkara tidak dilakukan di lingkungan Polres Tebingtinggi, melainkan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) guna menjamin objektivitas dan transparansi. Mereka juga meminta Propam Polda Sumut dan Propam Mabes Polri turun tangan menyelidiki indikasi pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tebingtinggi.

“Kami khawatir ada penggiringan opini dan permainan di internal Polres. Gelar perkara harus di TKP agar semua pihak bisa melihat langsung konteks dan kronologi kejadian. Jika dibiarkan, ini bisa jadi contoh buruk tentang perlakuan aparat terhadap wartawan,” tutup Satam. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi PETI Polda Riau: 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Di Musnahkan
Semarakkan HBP ke-62, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat
Bitcoin Menguat Mendekati US$79.500, INDODAX: Momentum Positif di Tengah Dinamika Geopolitik
Sidang Gubri Nonaktif Abdul Wahid Di Hadiri Ketua MPW PP Riau Anto Rachman Beserta Ratusan Kader PP
Dugaan Korupsi Fiktif Di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Saksi Ahli Sebut Terdakwa Rintangi Penyelidikan
Didampingi Ratusan Kader PP, Arsadianto Rachman Saksikan Sidang Abdul Wahid, Musliadi: Ini Tambahan Energi Positif
Dorong Ekosistem Kripto Yang Inklusif, INDODAX Resmikan Perluasan Kantor Baru di Bali
AKSI DAMAI FARPKeN DI KEJARI GUNUNGSITOLI BERUJUNG RICUH, DIDUGA DIPICU OKNUM PEGAWAI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:59 WIB

Operasi PETI Polda Riau: 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Di Musnahkan

Kamis, 23 April 2026 - 16:10 WIB

Semarakkan HBP ke-62, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat

Kamis, 23 April 2026 - 14:00 WIB

Bitcoin Menguat Mendekati US$79.500, INDODAX: Momentum Positif di Tengah Dinamika Geopolitik

Kamis, 23 April 2026 - 11:31 WIB

Sidang Gubri Nonaktif Abdul Wahid Di Hadiri Ketua MPW PP Riau Anto Rachman Beserta Ratusan Kader PP

Kamis, 23 April 2026 - 11:22 WIB

Dugaan Korupsi Fiktif Di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Saksi Ahli Sebut Terdakwa Rintangi Penyelidikan

Berita Terbaru