PELALAWAN | CYBERXPOST.com – Sungguh Miris dan Maraknya Dugaan Aksi Praktik Ilegal Mafia Transaksi BBM Bersubsidi di SPBU 14m284.655 Simpang Pulay, “Merasa Kebal Hukum” Dengan terang-terangan melakukan kegiatan praktik ilegal transaksi BBM Bersubsidi.
SPBU 14.284.655 Jalan Lintas Timur Simpang Pulai Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. “Merasa Kebal Hukum Terang-terangan Lakukan Aksi Praktik Ilegal BBM Bersubsidi, Abaikan UU Migas dan Pertamina, “PEMERINTAH, BPH MIGAS, PERTAMINA Aparat Penegak Hukum [APH] Hanya Bungkam Dengan Praktik Ilegal Pihak SPBU dan Para Mafia BBM Bersubsidi Tersebut!!!.
“Diduga SPBU 14.284.655 Simpang Pulai tersebut merasa kebal hukum dan abaikan UU Migas dan Pertamina. “Rutin Waktu Melakukan Kegiatan “Praktik Ilegal Penyalahgunaan Penyelewengan Penyaluran BBM Bersubsidi Kepada Para Mafia Pelangsir BBM Bersubsidi. “BIO SOLAR dan PERTALITE BERSUBSIDI”.
“Pada hari rabu tanggal 25 Maret 2026 sekitaran pukul 00:36 Wib saat tim awak media ini bersama Aktivitas melakukan kontrol sosial investigasi di wilayah lokasi SPBU 14.284.655 simpang pulay ukui satu tersebut, Menemukan dan menyaksikan langsung kegiatan praktik Ilegal SPBU 14.284.655 tersebut bersama dengan Rombongan Mafia BBM Bersubsidi.
“Dalam posisi Sedang Melakukan Praktik Ilegal Transaksi Pelanggaran Penyelewengan Penyalahgunaan Penyaluran Pengisian BBM Bersubsidi ke para Mafia Pelangsir BBM tersebut, Bahkan Diduga yang sebutan namanya (Icap) Selaku RW (Rukun Warga) Setempat ikut serta dalam kegiatan praktik ilegal tersebut.
“Dan sejauh ini, “Kegiatan Praktik Ilegal Mafia BBM Bersubsidi di SPBU Tersebut Masih Berjalan Dengan Terang-terangan Tanpa ada rasa Ragu-ragu!
Dengan Praktik Ilegal Penyalahgunaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU 14.284.655 Simpang Pulay dalam melakukan pengisian BBM Bersubsidi pada Mafia BBM dengan menggunakan Jirigen berukuran besar (35L) di atas mobil para MAFIA, dan juga Tanki mobil yang diduga sudah berbagai metode variasi modifikasi untuk mereka melakukan kegiatan melangsir BBM Bersubsidi tersebut.
“Harapan masyarakat kepada pihak Pemerintah, pihak terkait (BPH Migas), dan pihak terkait (Pertamina), pihak Aparat Penegak Hukum (POLRI), agar menindaklanjuti dengan serius dan tegas atas perbuatan kegiatan praktik penyelewengan penyalahgunaan penyaluran BBM Bersubsidi tersebut oleh pihak SPBU 14.284.655 Simpang Pulay berserta Mafia BBM Bersubsidi tersebut.
Pandangan Aktivis: Sebagai aktivis dan bagian dari LBH Keadilan Bumi Lancang Kuning Kabupaten Pelalawan; saya menyampaikan keprihatinan atas dugaan praktik transaksi BBM ilegal yang terjadi di SPBU Simpang Pulay Ukui Satu tersebut.
“Praktik seperti ini bukan hanya melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga berpotensi merugikan negara serta masyarakat luas, khususnya dalam hal distribusi BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran.
“Jika dibiarkan, hal ini akan mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan yang ada.
Kami mendorong agar pihak terkait, baik dari Pertamina, BPH Migas, maupun aparat penegak hukum, dapat segera melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas, transparan, dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebagai bagian dari masyarakat sipil, kami tetap berkomitmen untuk mengawal isu ini secara objektif, berdasarkan fakta dan bukti, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Harapannya, penegakan hukum dapat berjalan adil, sehingga tercipta ketertiban dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Hukum harus menjadi panglima, bukan sekadar formalitas.,” Tegas LBH Keadilan Bumi Lancang Kuning, Dan sekaligus sebagai Aktivis “Nius Buulolo”.***
Penulis : Team
Editor : Redaksi















