Penghentian Laporan Dugaan Penipuan/Penggelapan di Polsek Bonai Darussalam Dilaporkan ke Polda Riau

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍPenghentian Laporan Dugaan Penipuan/Penggelapan di Polsek Bonai Darussalam Dilaporkan ke Polda Riau

Keputusan penghentian laporan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang ditangani oleh Polsek Bonai Darussalam menuai perhatian publik.

Penghentian tersebut didasarkan pada kesimpulan bahwa tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana.

Namun demikian, keputusan ini menimbulkan pertanyaan dari pihak pelapor yang mengharapkan adanya penjelasan yang lebih terbuka dan komprehensif terkait proses penanganan perkara.

Sebagai bentuk upaya mencari kejelasan dan kepastian hukum.

Persoalan ini telah dilaporkan dan disampaikan kepada Irwasda, Dirkrimum, serta Propam Polda Riau guna mendapatkan pengawasan dan penelaahan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari ikhtiar memperoleh kejelasan sebelum menempuh upaya hukum lanjutan melalui mekanisme praperadilan, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Baca Juga:  Bendera Merah Putih Berkibar Gagah Bupati Fery Sahputra Pimpin Upacara HUT ke- 80 Ri di Labusel

Dalam perspektif hukum, penghentian suatu perkara merupakan kewenangan penyidik. Namun, setiap keputusan tersebut pada prinsipnya harus disertai dengan dasar hukum yang jelas, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

Pelaporan ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk tuduhan, melainkan sebagai langkah untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diharapkan pihak terkait dapat memberikan klarifikasi yang utuh kepada publik, termasuk kronologi penanganan perkara dan pertimbangan hukum yang mendasari penghentian laporan tersebut, guna menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Langkah ini merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam negara hukum, demi terwujudnya penegakan hukum yang adil dan berintegritas.

Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bumi Lancang Kuning,” Penius Buulolo.***

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puncak GROW 2026 di Kuansing, SKK Migas dan KKKS Wilayah Riau Sukses Tuntaskan Gerakan Hijau di 12 Kabupaten/Kota se-Riau
IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis Untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge Bagi Member
Masyarakat Pertanyakan Realisasi Dana Desa Tahun 2025 di Desa Marao
Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi
Mahasiswa Labuhanbatu di Aceh Siap Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah
Kinerja Jajaran Beacukai Kota Pekanbaru Di Pertanyakan, Rokok Ilegal Masih Beredar Bebas
Masyarakat Pertanyakan Pengawasan BPD dan Pengelolaan Dana Desa
Diduga Terjadinya Merangkap Jabatan Ketua BPD Desa Marao Jadi Sorotan Masyarakat
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:20 WIB

Puncak GROW 2026 di Kuansing, SKK Migas dan KKKS Wilayah Riau Sukses Tuntaskan Gerakan Hijau di 12 Kabupaten/Kota se-Riau

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:08 WIB

IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis Untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge Bagi Member

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:24 WIB

Masyarakat Pertanyakan Realisasi Dana Desa Tahun 2025 di Desa Marao

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:21 WIB

Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:31 WIB

Mahasiswa Labuhanbatu di Aceh Siap Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah

Berita Terbaru