Pekanbaru | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Penghentian Laporan Dugaan Penipuan/Penggelapan di Polsek Bonai Darussalam Dilaporkan ke Polda Riau
Keputusan penghentian laporan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang ditangani oleh Polsek Bonai Darussalam menuai perhatian publik.
Penghentian tersebut didasarkan pada kesimpulan bahwa tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Namun demikian, keputusan ini menimbulkan pertanyaan dari pihak pelapor yang mengharapkan adanya penjelasan yang lebih terbuka dan komprehensif terkait proses penanganan perkara.
Sebagai bentuk upaya mencari kejelasan dan kepastian hukum.
Persoalan ini telah dilaporkan dan disampaikan kepada Irwasda, Dirkrimum, serta Propam Polda Riau guna mendapatkan pengawasan dan penelaahan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari ikhtiar memperoleh kejelasan sebelum menempuh upaya hukum lanjutan melalui mekanisme praperadilan, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Dalam perspektif hukum, penghentian suatu perkara merupakan kewenangan penyidik. Namun, setiap keputusan tersebut pada prinsipnya harus disertai dengan dasar hukum yang jelas, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Pelaporan ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk tuduhan, melainkan sebagai langkah untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diharapkan pihak terkait dapat memberikan klarifikasi yang utuh kepada publik, termasuk kronologi penanganan perkara dan pertimbangan hukum yang mendasari penghentian laporan tersebut, guna menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Langkah ini merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam negara hukum, demi terwujudnya penegakan hukum yang adil dan berintegritas.
Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bumi Lancang Kuning,” Penius Buulolo.***
Penulis : Tim
Editor : Redaksi















