Pekerja CV TKJ Alami Kecelakaan Kerja hingga Cacat Di Duga Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS,

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Utara, Cyberxpost.com – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di Kabupaten Nias Utara. CV TKJ, perusahaan pengolahan kelapa yang beroperasi di Desa Siheneasi, Kecamatan Lahewa, diduga belum mengikutsertakan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

 

Kasus ini mencuat setelah seorang pekerja, Ramli Harefa alias Ama Takó, mengalami kecelakaan kerja saat mengoperasikan mesin pengolahan kelapa di Lokasi Pabrik beberapa minggu lalu. Akibat insiden tersebut, korban harus kehilangan jari kelingking tangan kirinya.

 

Ramli mengaku hanya menerima biaya pengobatan dari pihak perusahaan. Padahal, kecelakaan tersebut menyebabkan cacat permanen yang berdampak pada kehidupannya ke depan.

 

“Perusahaan hanya membantu biaya berobat, tapi tidak ada jaminan lain. Saya merasa dirugikan,” ujarnya kepada awak media, Jumat (27/3/2026).

 

 

 

CV .Tani Kelapa Jaya sendiri diketahui telah beroperasi kurang lebih setahun dengan jumlah pekerja mencapai kurang lebih 150 orang setiap harinya. Namun, diduga belum ada satu pun karyawan yang didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

Saat dikonfirmasi, koordinator lapangan perusahaan yang akrab disapa Agus menyatakan bahwa pihak perusahaan telah memberikan penanganan terhadap korban.

Baca Juga:  Faju Nusantara DPW Riau Desak Dinas Pendidikan Tinjau Ulang Bangunan SDN 004 Makmur Sejahtera

 

“Kejadian ini sudah kami tangani, sudah dibicarakan dengan keluarga korban, dan sampai sekarang kami masih memberikan pengobatan,” katanya melalui sambungan seluler.

 

Meski demikian, kasus ini menuai sorotan masyarakat sekitar, karena menyangkut kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan tenaga kerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

 

Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh jenis usaha, baik perusahaan besar maupun industri kecil dan menengah, termasuk pabrik pengolahan kelapa seperti CV TKJ.

 

Sejumlah pihak kini mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nias Utara untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut, guna memastikan hak-hak pekerja terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Reporter: dz

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungan Pak Ronny Putra Selaku Humas RS MEDICARE Sorek, Jenguk Pasien Anjas Kurniawan Sambil Beri Semangat Agar Cepat Pulih Bisa Pulang Kerumah
Ditlantas Polda Riau Kampanyekan Tertib BerLalu Lintas dan Tanam Kepedulian Lingkungan, Ribuan Warga CFD Teredukasi
Penimbunan Minyak Solar Bersubsidi dan Mafia Minyak Ilegal di Tenayan Raya Menjamur, LSM PKA – PPD Desak Penegak Hukum Segera Bertindak
Perkuat Sinergi, Dankoti Eri Bukit Pimpin Rapat Koordinasi Pemuda Pancasila
TAN Di Ngawi Dilaporkan Ke Dewan Pers, Dirut MNN: Ini Bukan Sepele, Ini Upaya Membungkam Kebenaran!
Kepala Pekon Negara Batin Apresiasi Gerak Cepat Bupati Tanggamus Tangani Bencana
Halal Bihalal LMB Nusantara: Satukan Laskar Melayu Se-Riau, Bukti Melayu Bangkit Menjaga Marwah
AKPERSI Gelar Vidcon Nasional, Bahas Rapimnas hingga Program Kesejahteraan Anggota
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:35 WIB

Kunjungan Pak Ronny Putra Selaku Humas RS MEDICARE Sorek, Jenguk Pasien Anjas Kurniawan Sambil Beri Semangat Agar Cepat Pulih Bisa Pulang Kerumah

Minggu, 19 April 2026 - 18:16 WIB

Ditlantas Polda Riau Kampanyekan Tertib BerLalu Lintas dan Tanam Kepedulian Lingkungan, Ribuan Warga CFD Teredukasi

Sabtu, 18 April 2026 - 19:37 WIB

Penimbunan Minyak Solar Bersubsidi dan Mafia Minyak Ilegal di Tenayan Raya Menjamur, LSM PKA – PPD Desak Penegak Hukum Segera Bertindak

Sabtu, 18 April 2026 - 19:29 WIB

Perkuat Sinergi, Dankoti Eri Bukit Pimpin Rapat Koordinasi Pemuda Pancasila

Jumat, 17 April 2026 - 21:34 WIB

TAN Di Ngawi Dilaporkan Ke Dewan Pers, Dirut MNN: Ini Bukan Sepele, Ini Upaya Membungkam Kebenaran!

Berita Terbaru