Pekerja CV TKJ Alami Kecelakaan Kerja hingga Cacat Di Duga Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS,

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Utara, Cyberxpost.com – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di Kabupaten Nias Utara. CV TKJ, perusahaan pengolahan kelapa yang beroperasi di Desa Siheneasi, Kecamatan Lahewa, diduga belum mengikutsertakan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

 

Kasus ini mencuat setelah seorang pekerja, Ramli Harefa alias Ama Takó, mengalami kecelakaan kerja saat mengoperasikan mesin pengolahan kelapa di Lokasi Pabrik beberapa minggu lalu. Akibat insiden tersebut, korban harus kehilangan jari kelingking tangan kirinya.

 

Ramli mengaku hanya menerima biaya pengobatan dari pihak perusahaan. Padahal, kecelakaan tersebut menyebabkan cacat permanen yang berdampak pada kehidupannya ke depan.

 

“Perusahaan hanya membantu biaya berobat, tapi tidak ada jaminan lain. Saya merasa dirugikan,” ujarnya kepada awak media, Jumat (27/3/2026).

 

 

 

CV .Tani Kelapa Jaya sendiri diketahui telah beroperasi kurang lebih setahun dengan jumlah pekerja mencapai kurang lebih 150 orang setiap harinya. Namun, diduga belum ada satu pun karyawan yang didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

Saat dikonfirmasi, koordinator lapangan perusahaan yang akrab disapa Agus menyatakan bahwa pihak perusahaan telah memberikan penanganan terhadap korban.

Baca Juga:  Pengusaha Bengkel Winenet Kota Bitung, Berbagi Di Perayaan Idul Adha

 

“Kejadian ini sudah kami tangani, sudah dibicarakan dengan keluarga korban, dan sampai sekarang kami masih memberikan pengobatan,” katanya melalui sambungan seluler.

 

Meski demikian, kasus ini menuai sorotan masyarakat sekitar, karena menyangkut kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan tenaga kerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

 

Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh jenis usaha, baik perusahaan besar maupun industri kecil dan menengah, termasuk pabrik pengolahan kelapa seperti CV TKJ.

 

Sejumlah pihak kini mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nias Utara untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut, guna memastikan hak-hak pekerja terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Reporter: dz

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puncak GROW 2026 di Kuansing, SKK Migas dan KKKS Wilayah Riau Sukses Tuntaskan Gerakan Hijau di 12 Kabupaten/Kota se-Riau
IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis Untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge Bagi Member
Masyarakat Pertanyakan Realisasi Dana Desa Tahun 2025 di Desa Marao
Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi
Mahasiswa Labuhanbatu di Aceh Siap Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah
Kinerja Jajaran Beacukai Kota Pekanbaru Di Pertanyakan, Rokok Ilegal Masih Beredar Bebas
Masyarakat Pertanyakan Pengawasan BPD dan Pengelolaan Dana Desa
Diduga Terjadinya Merangkap Jabatan Ketua BPD Desa Marao Jadi Sorotan Masyarakat
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:20 WIB

Puncak GROW 2026 di Kuansing, SKK Migas dan KKKS Wilayah Riau Sukses Tuntaskan Gerakan Hijau di 12 Kabupaten/Kota se-Riau

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:08 WIB

IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis Untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge Bagi Member

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:24 WIB

Masyarakat Pertanyakan Realisasi Dana Desa Tahun 2025 di Desa Marao

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:21 WIB

Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:31 WIB

Mahasiswa Labuhanbatu di Aceh Siap Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah

Berita Terbaru