Nias Utara, Cyberxpost.com – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di Kabupaten Nias Utara. CV TKJ, perusahaan pengolahan kelapa yang beroperasi di Desa Siheneasi, Kecamatan Lahewa, diduga belum mengikutsertakan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kasus ini mencuat setelah seorang pekerja, Ramli Harefa alias Ama Takó, mengalami kecelakaan kerja saat mengoperasikan mesin pengolahan kelapa di Lokasi Pabrik beberapa minggu lalu. Akibat insiden tersebut, korban harus kehilangan jari kelingking tangan kirinya.
Ramli mengaku hanya menerima biaya pengobatan dari pihak perusahaan. Padahal, kecelakaan tersebut menyebabkan cacat permanen yang berdampak pada kehidupannya ke depan.
“Perusahaan hanya membantu biaya berobat, tapi tidak ada jaminan lain. Saya merasa dirugikan,” ujarnya kepada awak media, Jumat (27/3/2026).
CV .Tani Kelapa Jaya sendiri diketahui telah beroperasi kurang lebih setahun dengan jumlah pekerja mencapai kurang lebih 150 orang setiap harinya. Namun, diduga belum ada satu pun karyawan yang didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Saat dikonfirmasi, koordinator lapangan perusahaan yang akrab disapa Agus menyatakan bahwa pihak perusahaan telah memberikan penanganan terhadap korban.
“Kejadian ini sudah kami tangani, sudah dibicarakan dengan keluarga korban, dan sampai sekarang kami masih memberikan pengobatan,” katanya melalui sambungan seluler.
Meski demikian, kasus ini menuai sorotan masyarakat sekitar, karena menyangkut kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan tenaga kerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh jenis usaha, baik perusahaan besar maupun industri kecil dan menengah, termasuk pabrik pengolahan kelapa seperti CV TKJ.
Sejumlah pihak kini mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nias Utara untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut, guna memastikan hak-hak pekerja terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: dz
Editor: Redaksi















