Pekerja CV TKJ Alami Kecelakaan Kerja hingga Cacat Di Duga Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS,

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Utara, Cyberxpost.com – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di Kabupaten Nias Utara. CV TKJ, perusahaan pengolahan kelapa yang beroperasi di Desa Siheneasi, Kecamatan Lahewa, diduga belum mengikutsertakan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

 

Kasus ini mencuat setelah seorang pekerja, Ramli Harefa alias Ama Takó, mengalami kecelakaan kerja saat mengoperasikan mesin pengolahan kelapa di Lokasi Pabrik beberapa minggu lalu. Akibat insiden tersebut, korban harus kehilangan jari kelingking tangan kirinya.

 

Ramli mengaku hanya menerima biaya pengobatan dari pihak perusahaan. Padahal, kecelakaan tersebut menyebabkan cacat permanen yang berdampak pada kehidupannya ke depan.

 

“Perusahaan hanya membantu biaya berobat, tapi tidak ada jaminan lain. Saya merasa dirugikan,” ujarnya kepada awak media, Jumat (27/3/2026).

 

 

 

CV .Tani Kelapa Jaya sendiri diketahui telah beroperasi kurang lebih setahun dengan jumlah pekerja mencapai kurang lebih 150 orang setiap harinya. Namun, diduga belum ada satu pun karyawan yang didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

Saat dikonfirmasi, koordinator lapangan perusahaan yang akrab disapa Agus menyatakan bahwa pihak perusahaan telah memberikan penanganan terhadap korban.

Baca Juga:  Harimau Sumatera Serang Warga di Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan

 

“Kejadian ini sudah kami tangani, sudah dibicarakan dengan keluarga korban, dan sampai sekarang kami masih memberikan pengobatan,” katanya melalui sambungan seluler.

 

Meski demikian, kasus ini menuai sorotan masyarakat sekitar, karena menyangkut kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan tenaga kerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

 

Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh jenis usaha, baik perusahaan besar maupun industri kecil dan menengah, termasuk pabrik pengolahan kelapa seperti CV TKJ.

 

Sejumlah pihak kini mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nias Utara untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut, guna memastikan hak-hak pekerja terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Reporter: dz

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum
GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap
Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui
Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara
IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau
HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara: JPU KPK Masih Pikir-Pikir
Jelang Putusan Abdul Wahid, Masyarakat Riau Gelar Doa Bersama
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:10 WIB

Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:15 WIB

GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:12 WIB

Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:46 WIB

Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:13 WIB

IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau

Berita Terbaru