Pengelola Pasar Kodim Senapelan Mewajibkan Pembayaran Ulang Pembangunan Lapak, Pedagang Menjadi Resah

- Penulis

Minggu, 26 April 2026 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ Pedagang di Pasar PSR Kodim Senapelan, Kota Pekanbaru, menyatakan keresahan atas kebijakan pengelola pasar, PMJ, yang mewajibkan pedagang membayar kembali uang pembangunan lapak atau kios. Pembayaran tersebut diminta paling lambat 1 Mei mendatang. Jika tidak dipenuhi, hak pedagang atas lapak disebut akan dicabut.

Para pedagang menilai kebijakan tersebut tidak adil karena sebelumnya biaya pembangunan pasar telah dilunasi sejak awal. Mereka mempertanyakan alasan adanya kewajiban pembayaran ulang atas bangunan yang sama.

Pedagang menduga kebijakan tersebut merupakan dampak dari keputusan pengelola yang memperpanjang kontrak kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemko) setelah masa kontrak sebelumnya berakhir. Menurut mereka, perjanjian kontrak tersebut merupakan urusan antara pengelola dan Pemko, bukan tanggung jawab pedagang.

Baca Juga:  Dr.Freddy Simanjuntak Pertanyakan Laporan Pencemaran Nama Baik Kliennya di Polda Riau

“Pedagang selama ini hanya bertanggung jawab membayar uang servis, kebersihan, dan listrik secara tunai. Mengapa sekarang pedagang kembali dibebani biaya pembangunan, sementara kondisi ekonomi sedang sulit dan pasar juga sepi karena kurangnya dukungan serta promosi dari pengelola,” ujar Zaidir Albaiza, pedagang sekaligus Ketua Pasar Ikan Senapelan selama tiga periode.

Dalam rapat pedagang yang digelar tadi malam, para pedagang sepakat menolak kewajiban pembayaran ulang uang lapak dan kios. Selain itu, mereka juga meminta agar pengelolaan pasar dikembalikan kepada Pemerintah Kota sehingga pasar dapat dikelola langsung oleh pemerintah.

Pedagang berharap ada solusi yang berpihak kepada pelaku usaha kecil serta kejelasan mengenai status kepemilikan dan pengelolaan lapak di PSR Kodim Senapelan.***

Penulis : S'via

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT. Musim Mas Kolaborasi Bersama Polres Pelalawan Perkuat Green Policing
Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Provinsi Riau
Menyorot Kasus MBG: Nyawa Anak Jadi Taruhan, Orang Tua Desak Penutupan Permanen Dapur SPPG
Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya Angkat Bicara Terkait Pemberitaan Kipas Angin 12 Unit Diduga Fiktif Di Kec. Bilah Barat
Muratara Raih Prestasi Nasional, Bupati Devi Suhartoni Tegaskan Komitmen Kendalikan Inflasi
Dewan Pers Serahkan Masukkan RUU Hak Cipta, Tekankan Perlindungan Karya Jurnalistik
Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Provinsi Riau
Mitra SPPG Pasar Lahewa Yayasan Cahaya Semesta Bersama Sudah Mendatangkan Biogar/Ipal Untuk Pengelolaan Air Limbah dan Tim Ahli Dari Jawa Timur
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 16:39 WIB

PT. Musim Mas Kolaborasi Bersama Polres Pelalawan Perkuat Green Policing

Senin, 27 April 2026 - 15:43 WIB

Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Provinsi Riau

Senin, 27 April 2026 - 07:33 WIB

Menyorot Kasus MBG: Nyawa Anak Jadi Taruhan, Orang Tua Desak Penutupan Permanen Dapur SPPG

Minggu, 26 April 2026 - 22:57 WIB

Pengelola Pasar Kodim Senapelan Mewajibkan Pembayaran Ulang Pembangunan Lapak, Pedagang Menjadi Resah

Minggu, 26 April 2026 - 21:51 WIB

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya Angkat Bicara Terkait Pemberitaan Kipas Angin 12 Unit Diduga Fiktif Di Kec. Bilah Barat

Berita Terbaru