Hak Ibu Bertemu Anak Terhalang, Buk Diana dan LPAI Sumut Laporkan ke Kemenkumham

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | cyberxpost.com – 12 Agustus 2025 – Buk Diana, didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumatera Utara, Drs. Jhon Edward Hutajulu, serta awak media mitrambaesnews.id, mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara untuk melayangkan pengaduan resmi, Selasa (12/8).

Pengaduan tersebut ditujukan kepada mantan suaminya Sertu Lambok Tamba, yang merupakan anggota TNI. Ia diduga menghalangi pertemuan antara Buk Diana dan anak mereka, meskipun sebelumnya telah ada Surat Pernyataan Bersama yang disepakati di Markas Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan (Pomdam I/BB). Surat tersebut secara jelas memberikan hak kepada Buk Diana untuk menjumpai anaknya.

Menurut keterangan Buk Diana, kesepakatan itu diabaikan oleh Lambok Tamba. Ia pun khawatir kondisi psikologis sang anak terganggu, mengingat adanya riwayat kekerasan dalam rumah tangga di masa lalu.

Ketua LPAI Sumut menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar kesepakatan, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur bahwa anak berhak mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tua.

Baca Juga:  Dugaan Praktik Mafia BBM Bersubsidi di SPBU 14.283.690 Dundangan Telah Dilaporkan Ke Polres Pelalawan: Tindak Lanjut Laporan Tersebut Dipertanyakan

“Kami mohon kepada Kemenkumham, bisakah mendampingi Buk Diana agar hak-hak nya bisa didapatkan dan dia dapat berjumpa dengan anak nya,” ujar Drs. Jhon Edward Hutajulu.

Menanggapi hal ini, perwakilan Kemenkumham Sumut, Ibu Sondang, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Pengaduan bapak ibu semua ini kami terima, beri kami waktu untuk selanjutnya akan kami sampaikan kepada pimpinan kami. Kami juga akan mencari solusi dan jalan lain supaya kasus ini dapat kita selesaikan ,” ujarnya.

 

Pihak Kemenkumham Sumut memastikan akan meneruskan laporan ini kepada Kepala Kanwil Kemenkumham untuk dibahas serta diambil langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak mendasar seorang ibu untuk bertemu anaknya, yang telah dijamin dalam perjanjian resmi dan undang-undang. Diharapkan, Kemenkumham dapat segera mengambil langkah tegas demi kepentingan dan perlindungan anak.

Muhammad Fauzan,S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puncak GROW 2026 di Kuansing, SKK Migas dan KKKS Wilayah Riau Sukses Tuntaskan Gerakan Hijau di 12 Kabupaten/Kota se-Riau
IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis Untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge Bagi Member
Masyarakat Pertanyakan Realisasi Dana Desa Tahun 2025 di Desa Marao
Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi
Mahasiswa Labuhanbatu di Aceh Siap Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah
Kinerja Jajaran Beacukai Kota Pekanbaru Di Pertanyakan, Rokok Ilegal Masih Beredar Bebas
Masyarakat Pertanyakan Pengawasan BPD dan Pengelolaan Dana Desa
Diduga Terjadinya Merangkap Jabatan Ketua BPD Desa Marao Jadi Sorotan Masyarakat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:20 WIB

Puncak GROW 2026 di Kuansing, SKK Migas dan KKKS Wilayah Riau Sukses Tuntaskan Gerakan Hijau di 12 Kabupaten/Kota se-Riau

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:08 WIB

IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis Untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge Bagi Member

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:24 WIB

Masyarakat Pertanyakan Realisasi Dana Desa Tahun 2025 di Desa Marao

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:21 WIB

Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:31 WIB

Mahasiswa Labuhanbatu di Aceh Siap Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah

Berita Terbaru