Dana Desa Di Kabupaten Sergai Diduga Dikorupsi, Penegakan Hukum Mandek: UU KIP Mati Suri?

- Penulis

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dolok Masihul, Serdang Bedagai | cyberxpost.com – Dugaan korupsi Dana Desa di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, kembali mencuat. Masyarakat, aktivis LSM, dan jurnalis mempertanyakan integritas penegakan hukum serta transparansi penggunaan anggaran. Ironisnya, di tengah gencarnya kampanye akuntabilitas publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) justru seolah mati suri.

Nama Kepala Desa Dolok Sagala, yang juga menjabat sebagai Ketua Apdesi Kecamatan Dolok Masihul, menjadi sorotan utama. Bersama Kepala Desa Pardomuan, keduanya disebut-sebut sebagai dedengkot dalam dugaan praktik korupsi Dana Desa yang berlangsung secara sistemik dan massif. Meski laporan masyarakat telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sejak tahun lalu, kasus tersebut justru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) dan hingga kini menguap tanpa kejelasan.

“Tak pernah ada gelar perkara, tak ada klarifikasi. Kami sudah mencoba mengonfirmasi, tapi selalu ditolak secara halus,” ungkap salah satu aktivis LSM yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Potret Penyaluran Dana: Angka Fantastis, Transparansi Minim

Berdasarkan data yang dihimpun dari sistem informasi resmi, alokasi Dana Desa untuk Desa Dolok Sagala pada tahun 2023 mencapai hampir Rp 1 miliar (Rp 987.553.600), sementara pada tahun 2024 sebesar Rp 751.509.000. Dari laporan tersebut, tercatat sejumlah realisasi anggaran yang mengundang tanya publik, seperti:

Pembangunan Jalan Rabat Beton Dusun V dan II yang disebutkan berulang kali dalam tiga tahap pencairan, dengan total biaya di atas Rp 400 juta, namun keberadaannya diragukan warga.

Posyandu dan kegiatan kesehatan lainnya menyerap anggaran hingga Rp 224 juta sepanjang tahun 2023, meski pelaksanaannya hanya “numpang nama” menurut beberapa sumber di lapangan.

Operasional pendidikan keagamaan (MDTA/TPQ) yang menyedot lebih dari Rp 70 juta, tetapi tidak dibarengi laporan rinci atau bukti kegiatannya.

Baca Juga:  Siapkan Pengalihan Arus Proyek Tol Lingkar Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Survei Jalur Overpass Pintu Tol Permai

Tahun 2024, pola serupa terulang. Anggaran untuk ketahanan pangan desa yang difokuskan pada “lumbung desa” menyerap Rp 125 juta, namun masyarakat menyatakan belum pernah melihat program itu berjalan.

Kades Kebal Klarifikasi, UU KIP Diabaikan

Sementara publik menuntut keterbukaan, Kepala Desa Dolok Sagala, Pendi, justru tak pernah hadir dalam permintaan klarifikasi. Permintaan konfirmasi dari jurnalis dan masyarakat kerap ditolak tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“UU KIP seperti mati suri. Tidak ada satu pun dokumen publik yang dibuka. Semua proses tertutup. Ini bentuk pengabaian serius terhadap hak rakyat atas informasi,” ujar seorang jurnalis lokal.

Kondisi ini diperparah dengan kinerja Kasi Intel Kejari Sergai, yang dianggap enggan membuka penyelidikan atau memanggil saksi. Masyarakat menduga, ada “kekuatan tak terlihat” yang melindungi para oknum kades.

Desakan Publik: Usut Tuntas, Buka Data, Tegakkan Hukum!

Kini, tekanan dari publik makin meningkat. LSM dan media lokal mendorong BPKP, Inspektorat Daerah, dan Kejaksaan Tinggi Sumut untuk turun langsung ke lapangan serta membuka audit Dana Desa di Dolok Masihul secara terbuka.

Aktivis mendesak agar:

1. Kepala Desa Dolok Sagala dan Pardomuan diperiksa secara menyeluruh.
2. Realisasi anggaran dibuka ke publik sebagaimana mandat UU KIP.
3. Pemerintah daerah dan kejaksaan menggelar ekspos kasus secara transparan.

Penutup:

Kasus ini bukan hanya soal uang rakyat yang raib, melainkan juga tentang kehormatan hukum, transparansi pemerintahan desa, dan masa depan demokrasi di akar rumput. Ketika hukum bungkam dan kepala desa kebal klarifikasi, maka tak berlebihan jika publik bertanya: apakah hukum sudah lumpuh di hadapan korupsi berskala desa?

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi PETI Polda Riau: 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Di Musnahkan
Semarakkan HBP ke-62, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat
Bitcoin Menguat Mendekati US$79.500, INDODAX: Momentum Positif di Tengah Dinamika Geopolitik
Sidang Gubri Nonaktif Abdul Wahid Di Hadiri Ketua MPW PP Riau Anto Rachman Beserta Ratusan Kader PP
Dugaan Korupsi Fiktif Di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Saksi Ahli Sebut Terdakwa Rintangi Penyelidikan
Didampingi Ratusan Kader PP, Arsadianto Rachman Saksikan Sidang Abdul Wahid, Musliadi: Ini Tambahan Energi Positif
Dorong Ekosistem Kripto Yang Inklusif, INDODAX Resmikan Perluasan Kantor Baru di Bali
AKSI DAMAI FARPKeN DI KEJARI GUNUNGSITOLI BERUJUNG RICUH, DIDUGA DIPICU OKNUM PEGAWAI
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:59 WIB

Operasi PETI Polda Riau: 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Di Musnahkan

Kamis, 23 April 2026 - 16:10 WIB

Semarakkan HBP ke-62, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat

Kamis, 23 April 2026 - 14:00 WIB

Bitcoin Menguat Mendekati US$79.500, INDODAX: Momentum Positif di Tengah Dinamika Geopolitik

Kamis, 23 April 2026 - 11:31 WIB

Sidang Gubri Nonaktif Abdul Wahid Di Hadiri Ketua MPW PP Riau Anto Rachman Beserta Ratusan Kader PP

Kamis, 23 April 2026 - 11:22 WIB

Dugaan Korupsi Fiktif Di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Saksi Ahli Sebut Terdakwa Rintangi Penyelidikan

Berita Terbaru