Pekanbaru | cyberxpost.com – Keberadaan gudang penimbunan Minyak solar subsidi yang digunakan untuk menimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Jalan Naga Sakti, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Yang letaknya dikawasan pemukiman padat penduduk, yang diduga milik Frans Gultom semakin memicu keresahan warga.
Gudang penimbunan minyak solar subsidi yang diduga milik Frans gultom tersebut masih beroperasi secara terang-terangan hingga jumat (15/12/2025), tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Sejumlah warga sekitar mengaku khawatir dengan potensi bahaya dari aktivitas ilegal tersebut.Mereka menilai gudang penimbunan solar yang beroperasi secara terbuka itu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.”Kami takut kalau terjadi kebakaran atau ledakan, dampaknya langsung ke kami warga sekitar.
Gudang itu seperti tak tersentuh hukum,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.Seorang ibu rumah tangga yang juga merupakan warga sekitar menambahkan bahwa aktivitas penimbunan solar tersebut diduga dilakukan oleh dua pengusaha lokal.
Minyak Solar bersubsidi yang dikumpulkan di gudang itu disebut-sebut berasal dari sejumlah SPBU dan disuplai secara tidak resmi.”Selain merugikan negara karena tidak bayar pajak dan tanpa izin resmi, ini juga mengancam keselamatan kami. Kami minta aparat segera bertindak,” katanya.Warga mendesak aparat kepolisian, khususnya Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan S.I.K., M.H,M.Hum Untuk turun langsung memantau dan menindak tegas praktik penimbunan BBM bersubsidi yang dianggap ilegal ini.”Kami harap Kapolda turun tangan. Ini bukan hanya soal ilegal, tapi juga soal nyawa masyarakat yang terancam,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Mereka juga menyoroti belum adanya langkah konkret dari Polresta kota pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika S.I.K. Meskipun aktivitas mencurigakan tersebut sudah berlangsung lama.Kekesalan warga semakin memuncak karena hingga kini tidak ada tanda-tanda penindakan, meskipun media dan warga telah beberapa kali menyuarakan keresahan mereka
Ketika awak media mencoba konfirmasi kepada Frans Gultom melalaui whatsapp pribadinya mengatakan”Ke gudang aja bg”ucap Frans Gultom kepada awak media.
Dasar hukum Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. (Red)















