Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi Dicopot Usai Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Diduga Tak Profesional dan Berpihak, Praperadilan Tuai Sorotan, Hakim Pakai “Saksi WhatsApp”

- Penulis

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBING TINGGI | cyberxpost.com – Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang, resmi dicopot dari jabatannya setelah dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri karena diduga tidak profesional dan berpihak dalam penanganan perkara pidana. Keputusan pencopotan tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Sumut No. ST/557/VII/KEP/2025 tertanggal Senin, 14 Juli 2025.

Laporan terhadap AKP Sahri dilayangkan oleh Muhammad Fadli, orang tua Muhammad Fahmi, korban kriminalisasi yang sempat ditahan tanpa alat bukti kuat selama delapan bulan, sebelum akhirnya bebas berdasarkan SP3. Fahmi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara LP/B/485/XI/2024/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT tertanggal 22 November 2024, dengan terlapor Reka Nurmala Sari.

Laporan Resmi ke Mabes Polri: “Penyidik Langgar Etik dan Prosedur”

Pengaduan dengan nomor SPSP2/002805/VI/2025/BAGYANDUAN dikirimkan Muhammad Fadli ke Propam Mabes Polri pada 23 Juni 2025. Ia menilai, penetapan anaknya sebagai tersangka dilakukan secara sewenang-wenang, mengabaikan fakta hukum, dan malah mengabaikan keterangan palsu dari pihak terlapor.

Puncaknya, perkara dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. SPPP/526.a/V/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 23 Mei 2025, setelah delapan bulan penahanan yang dinilai penuh kejanggalan.

Sidang Praperadilan Kontroversial: Hakim Izinkan “Saksi WhatsApp”

Persidangan praperadilan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Tbt yang digelar di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada 5 November 2024 menuai kecaman. Hakim Zephania, SH, MH memicu kontroversi lantaran menerima kesaksian melalui aplikasi WhatsApp, tanpa kehadiran langsung saksi di persidangan.

“Kalau saya anak pejabat, proses ini tidak akan seperti ini,” ungkap Fahmi dengan getir, menyoroti dugaan diskriminasi hukum terhadap rakyat kecil.

Baca Juga:  Wabup Labuhanbatu "Jemput Bola" Aspirasi Warga

Dua Bukti Dinilai Lemah dan Tidak Sah

Dalam sidang sebelumnya, 30 Oktober 2024, kuasa hukum Fahmi, M. Ardiansyah Hasibuan, SH, MH, CPCLE, C.Me, menolak dua bukti utama penyidik:

1. Testimonium de auditu (kesaksian tidak langsung), dan

2. Visum et repertum yang baru dibuat tiga bulan setelah kejadian.

“Kesaksian bukan dari saksi mata langsung dan visum yang telat itu tidak sah dijadikan dasar hukum. Ini sangat janggal dan melanggar asas keadilan,” tegas Ardiansyah.

Kecaman dari YLBH Medan Delapan Delapan

Ketua YLBH Medan Delapan Delapan, Muhammad Rizki Ramadhan, SH, yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum Fahmi, menyebut tindakan penyidik Polres Tebing Tinggi sebagai bentuk penegakan hukum yang brutal dan tidak manusiawi.

“Bagaimana mungkin penetapan tersangka didasarkan pada informasi dari WhatsApp? Ini preseden buruk dan mencederai sistem hukum kita,” tandas Rizki.

Polres Bungkam, Propam Bertindak

Hingga kini, Polres Tebing Tinggi belum mengeluarkan pernyataan resmi. Humas Polres melalui Ipda Kuasa Ginting, SH, menolak berkomentar dan meminta wartawan menghubungi bagian Humas. Namun, pencopotan Kasatreskrim telah dikonfirmasi lewat Telegram Kapolda Sumut.

Akpersi Sumut: Hakim & Pelapor Harus Dimintai Pertanggungjawaban

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Sumut, R. Syahputra, menilai Hakim Zephania, SH, MH juga harus dimintai pertanggungjawaban karena membuka jalan terjadinya kriminalisasi lewat sidang yang sarat kejanggalan.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Hakim harus bertanggung jawab, dan si pelapor, Reka Nurmala Sari, yang diduga membuat laporan palsu, harus dikenai sanksi pidana,” tegas Syahputra. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Bilah Hilir Amankan Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu, BB 1,44 Gram
Polsek Bilah Hilir Amankan Tiga Orang dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Sabu, BB 1,37 Gram
BADKO HMI Sumbagteng Ekspansi ke Dumai, PB HMI Terbitkan SK Cabang Persiapan
Deretan Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Terbaru Posisi Menkeu Berganti
Muhammad Paris Iskandar Harahap Raih Gelar Magister Hukum, Persembahkan untuk Keluarga
HMI Cabang Pekanbaru & Intruksi Badko HMI Sumbagteng, Turun ke Jalan Bagikan Masker: Tekankan Negara Jangan Kalah Atas Ancaman Ekologis dan Krisis Udara Bersih
Reshuffle Kabinet: Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya
AREN BUKAN AJANG PERCOBAAN, HIPMAWAN TANTANG BTM BAHAS PROGRAM AREN PELALAWAN DI MEJA FGD
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:02 WIB

Polsek Bilah Hilir Amankan Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu, BB 1,44 Gram

Rabu, 16 September 2026 - 11:55 WIB

Polsek Bilah Hilir Amankan Tiga Orang dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Sabu, BB 1,37 Gram

Selasa, 15 September 2026 - 20:08 WIB

BADKO HMI Sumbagteng Ekspansi ke Dumai, PB HMI Terbitkan SK Cabang Persiapan

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Deretan Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Terbaru Posisi Menkeu Berganti

Senin, 14 September 2026 - 23:02 WIB

Muhammad Paris Iskandar Harahap Raih Gelar Magister Hukum, Persembahkan untuk Keluarga

Berita Terbaru