Maraknya Praktik Ilegal Mafia BBM Bersubsidi di SPBU 14.284.655 Pulai: Pemerintah, BPH Migas, Pertamina, APH “BUNGKAM” Ada Apa???

- Penulis

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN | CYBERXPOST.com – Sungguh Miris dan Maraknya Aksi Praktik Ilegal Mafia BBM Bersubsidi “Merasa Kebal Hukum: SPBU 14.284.655 Jalan Lintas Timur Simpang Pulai Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. “Merasa Kebal Hukum Terang-terangan Lakukan Aksi Praktik Ilegal BBM Bersubsidi, Abaikan UU Migas dan Pertamina, “PEMERINTAH, BPH MIGAS, PERTAMINA Aparat Penegak Hukum [APH] Hanya Bungkam Dengan Praktik Ilegal Pihak SPBU dan Para Mafia BBM Bersubsidi Tersebut!!!.

“Diduga SPBU 14.284.655 Simpang Pulai tersebut merasa kebal hukum dan abaikan UU Migas dan Pertamina. “Rutin Waktu Melakukan Kegiatan “Praktik Ilegal Penyalahgunaan Penyelewengan Penyaluran BBM Bersubsidi Kepada Para Mafia Pelangsir BBM Bersubsidi. “BIO SOLAR dan PERTALITE BERSUBSIDI”.

“Pada saat tim awak media ini melakukan kontrol sosial investigasi di wilayah lokasi SPBU 14.284.655 simpang pulay ukui satu, Melihat dan menyaksikan langsung kegiatan praktik Ilegal SPBU 14.284.655 tersebut bersama dengan Rombongan Mafia BBM Bersubsidi, “Dalam posisi Sedang Melakukan Praktik Ilegal Pelanggaran Penyelewengan Penyalahgunaan Penyaluran Pengisian BBM Bersubsidi ke para Mafia Pelangsir BBM tersebut, “Dan JUGA sejauh ini, ” Kegiatan Praktik Ilegal Mafia BBM Bersubsidi di SPBU Tersebut Masih Berjalan Dengan Terang-terangan Tanpa ada rasa Ragu-ragu!

“Dengan SKALA BESAR melakukan pengisian menggunakan Jirigen berukuran besar (35L) di atas mobil para MAFIA, dan juga Tanki mobil yang diduga sudah berbagai metode variasi modifikasi untuk mereka melakukan kegiatan melangsir BBM Bersubsidi tersebut.

“Diduga SPBU 14.284.655 Simpang Pulay Ukui Pelalawan tersebut Merasa Kebal Hukum, Melanggar, Abaikan UU Migas dan Pertamina.

“Sementara sudah ada ketegasan aturan UU Migas dan Pertamina yang telah ditetapkan dan Menegaskan larangan bagi SPBU”:

Yang mana (“UU Migas) dan (Pertamina) telah diatur didalam pelaksanaan para pihak SPBU yang menyalahgunakan BBM Bersubsidi sesuai Undang-undang yang berlaku sebagai berikut:

“UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas):

Pasal 55: Mengatur pidana bagi yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.

Harapan masyarakat kepada pihak Pemerintah, pihak terkait (BPH Migas), dan pihak terkait (Pertamina), pihak Aparat Penegak Hukum (POLRI), agar menindaklanjuti dengan serius dan tegas atas perbuatan kegiatan praktik penyelewengan penyalahgunaan penyaluran BBM Bersubsidi tersebut oleh pihak SPBU 14.284.655 Simpang Pulay berserta Mafia BBM Bersubsidi tersebut.

“SPBU dilarang keras menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti melayani pembelian dengan jeriken tanpa izin, tangki modifikasi, atau menjual ke pihak yang tidak berhak. Pelanggaran ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 (diubah UU Cipta Kerja), dengan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.

“Tujuan Demi Menghindari hal berbagai Praktik Nepotisme dari berbagai pihak manapun yang ingin merampas hak rakyat demi meraih mendapatkan keuntungan pribadinya, dan demi menghindari terjadinya dampak negatifnya, dan sisi positifnya agar supaya hak masyarakat dan NEGARA tidak dirugikan, dan masyarakat pelintas lainnya yang mau mengisi bahan bakar minyak subsidi di SPBU tersebut tidak dapat terganggu dengan adanya praktik Ilegal tersebut. “Agar tidak berdampak pada aktifitas masyarakat dalam proses dia menunggu antrian yang cukup lama saat mengisi BBM; Seperti pengendara roda dua maupun roda empat dan sejenisnya.

Baca Juga:  Acara Takbir Keliling dan Perlombaan Kedua Kalinya di Nagori Pengkolan Berjalan Meriah

“Sesuai UU Migas dan Pertamina:

“Larangan/Ketegasan Saksinya:

“Larangan Pelangsir: Pertamina telah melarang keras SPBU melayani pelangsir BBM subsidi.

“Sanksi bagi SPBU: SPBU yang kedapatan melayani pelangsir dapat dikenakan sanksi tegas dari Pertamina, mulai dari surat peringatan, penghentian pasokan, hingga pencabutan izin operasional.

“Sanksi Hukum: Pelaku Pelangsir dan pihak SPBU yang terlibat dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Maka dengan “Maraknya dugaan praktik kecurangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), mulai dari penyaluran BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran hingga dugaan pengoplosan BBM, menuntut peran aktif dan sinergi dari berbagai pihak. Pemerintah Daerah (Pemda), aparat kepolisian, kejaksaan, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memiliki tanggung jawab dan kewenangan masing-masing dalam pengawasan serta penindakan SPBU nakal, Layanan Pemasaran Digital.

“Peranan Pemerintah Daerah (Pemda) Pemda berperan dalam pengawasan operasional SPBU di wilayahnya, khususnya melalui dinas terkait seperti Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, serta Satpol PP. Pemda juga berwenang melakukan pembinaan, monitoring, dan pengawasan distribusi BBM agar sesuai dengan ketentuan.

Jika ditemukan pelanggaran administrasi, Pemda dapat merekomendasikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sesuai kewenangannya.

“Peran DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) memiliki peran krusial dalam pengawasan SPBU, terutama terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, untuk memastikan hak masyarakat terpenuhi dan mencegah penyelewengan.

“Peranan Aparat Kepolisian Kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila terdapat dugaan tindak pidana, seperti penimbunan BBM, pengoplosan, manipulasi takaran, maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Polisi dapat melakukan penggerebekan, penyitaan barang bukti, serta menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan di lapangan.

“Peranan Kejaksaan Kejaksaan berperan sebagai penuntut umum dalam proses hukum. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), kejaksaan melanjutkan proses penuntutan di pengadilan.

Selain itu, kejaksaan juga memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan dapat melakukan pendampingan hukum guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan distribusi BBM.

Peranan BPH Migas BPH Migas merupakan lembaga yang memiliki kewenangan utama dalam pengaturan dan pengawasan distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi.

BPH Migas berwenang memberikan sanksi kepada SPBU yang melanggar, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara penyaluran BBM, hingga pemutusan hubungan usaha dengan badan usaha penyalur.

Perlu Sinergi dan Transparansi Penanganan SPBU nakal tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan sinergi antara Pemda, aparat penegak hukum, dan BPH Migas agar pengawasan berjalan efektif dan transparan.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan dugaan kecurangan SPBU kepada pihak berwenang demi menjaga hak konsumen dan mencegah kerugian negara.

Dengan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik-praktik SPBU nakal dapat diminimalisir, sehingga distribusi BBM berjalan adil, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun Sejauh ini, Masyarakat Mempertahankan Kinerja Daripada Pemerintah, BPH Migas, Pertamina, Aparat Penegak Hukum, “KEPOLISIAN”- “BUNGKAM” Ada Apa???.***

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarakkan HBP ke-62, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat
Bitcoin Menguat Mendekati US$79.500, INDODAX: Momentum Positif di Tengah Dinamika Geopolitik
Sidang Gubri Nonaktif Abdul Wahid Di Hadiri Ketua MPW PP Riau Anto Rachman Beserta Ratusan Kader PP
Dugaan Korupsi Fiktif Di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Saksi Ahli Sebut Terdakwa Rintangi Penyelidikan
Didampingi Ratusan Kader PP, Arsadianto Rachman Saksikan Sidang Abdul Wahid, Musliadi: Ini Tambahan Energi Positif
Dorong Ekosistem Kripto Yang Inklusif, INDODAX Resmikan Perluasan Kantor Baru di Bali
AKSI DAMAI FARPKeN DI KEJARI GUNUNGSITOLI BERUJUNG RICUH, DIDUGA DIPICU OKNUM PEGAWAI
Wahyudi El Panggabean Minta Pers Hormati Proses Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:10 WIB

Semarakkan HBP ke-62, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat

Kamis, 23 April 2026 - 14:00 WIB

Bitcoin Menguat Mendekati US$79.500, INDODAX: Momentum Positif di Tengah Dinamika Geopolitik

Kamis, 23 April 2026 - 11:31 WIB

Sidang Gubri Nonaktif Abdul Wahid Di Hadiri Ketua MPW PP Riau Anto Rachman Beserta Ratusan Kader PP

Kamis, 23 April 2026 - 11:22 WIB

Dugaan Korupsi Fiktif Di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Saksi Ahli Sebut Terdakwa Rintangi Penyelidikan

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

Didampingi Ratusan Kader PP, Arsadianto Rachman Saksikan Sidang Abdul Wahid, Musliadi: Ini Tambahan Energi Positif

Berita Terbaru