Nias Utara | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Beberapa warga perwakilan masyarakat Desa Banuagea, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, dan beberapa awak media, mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Utara pada Senin (4/5/2026).
Kedatangan masarakat tersebut untuk meminta kejelasan status laporan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa yang hingga saat ini dinilai berjalan alot dan tidak transparan.ujar beberapa masarakat Banua gea
beberapa masarakat juga mengatakan:
Laporan yang awalnya dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada 20 November 2025 lalu memuat 15 poin dugaan pelanggaran serius, mulai dari ketidakjelasan anggaran, pelanggaran aturan pelaksana kegiatan, hingga dugaan korupsi yang melanggar UU KIP No. 14 Tahun 2008, UU Tipikor No. 30 Tahun 2022, serta Permendes No. 21 Tahun 2020.
Dalam audiensi tersebut, masyarakat menyayangkan sikap Inspektorat yang dinilai tertutup. Pasca undangan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan pada 27 Januari 2026 lalu, hingga hari ini tidak ada kejelasan mengenai hasil audit.ujar beberapa masarakat
Pihak Inspektorat mengakui bahwa audit lapangan telah dilakukan namun masih dalam tahap penyusunan dan verifikasi.dan butuh “jenjang panjang” sebelum hasilnya diserahkan ke Kejaksaan dan Bupati.
Namun, jawaban ini tidak memuaskan hati warga. Salah satu tokoh masyarakat menyatakan kekesalannya karena pihak pelapor tidak pernah dilibatkan atau diundang saat tim turun ke lapangan, bahkan tidak diberitahu kapan kegiatan audit dilakukan ujarnya.
Menanggapi protes tersebut, tim audit memberikan penjelasan bahwa warga tidak diundang untuk “menghindari perbedaan pendapat atau bentrok antara pelapor dan terlapor di lapangan”.
Menurut masarakat Jawaban ini justru memicu keresahan baru. Warga menilai alasan tersebut tidak berdasar dan justru menutupi proses yang seharusnya terbuka. Masyarakat berhak hadir untuk memastikan objektifitas pemeriksaan, bukan justru disingkirkan ujarnya
Dalam pertemuan itu, warga kembali menyoroti satu poin paling krusial, yaitu anggaran program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) senilai Rp 340.000.000,00 untuk 34 unit rumah.
Warga menduga kuat telah terjadi penyalahgunaan dana yang sangat besar tersebut. Berdasarkan fakta di lapangan, fisik pembangunan rumah dinilai tidak ada atau tidak sesuai dengan nilai anggaran.
Diduga kuat dana hanya disalurkan sebagian kepada penerima manfaat tanpa adanya proses pembangunan yang riil, sehingga selisih nilai anggaran diduga menguap entah ke mana ujar masarakat Banua gea tersebut
“Bagaimana mungkin nilai Rp 340 juta untuk 34 rumah, tapi di lapangan tidak ada fisik yang jelas? Uangnya kemana? Ini yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas salah satu warga.
Dalam pertemuan yang berlangsung hampir satu jam tersebut ditanggapi langsung oleh Inspektur Kabupaten Nias Utara, FERRI GEA. Ia berjanji akan bekerja profesional dan memastikan hasil audit nantinya bersifat objektif serta tidak memihak.
Namun menurut masarakat janji tersebut harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Masyarakat banua gea menuntut proses audit yang transparan, hasil yang cepat, dan siapa saja yang terbukti melanggar hukum serta merugikan keuangan negara harus diproses sesuai aturan yang berlaku, tanpa ada kompromi dan perlindungan.
Warga bertekad akan terus mengawal kasus ini hingga ke jalur hukum jika temuan penyimpangan ini tidak ditindaklanjuti dengan tegas.***
Penulis : Sg
Editor : Redaksi















