Pekanbaru | Cyberxpost.com – Saya Atas Nama (Sabaaro Tafonao). Dengan Hormat Memohon Kepada Bapak Yth Pimpinan Perusahaan PT RSI (Riau Sawit Indah) di tempat, Agar tidak mengabaikan hak normatif saya sebagai karyawan, dan kiranya bisa mengeluarkan memberikan membayarkan apa yang menjadi hak saya yang semestinya selama kurang lebih 12 tahun pengabdian saya sesuai UUD Ketenagakerjaan yang berlaku. Hormat saya, Sabaaro Tafonao. Sabtu (3/10/2025).
Saya yang bernama Sabaaro Tafonao ingin meminta bantuan dan pengertiannya atau keadilannya kepada Yth bapak ibu di tempat Pihak DISNAKERTRANS Provinsi Riau atas perbuatan tindakan perusahaan PT RSI tersebut terhadap saya, agar hak normatif saya diberikan oleh PT RSI.
Saya hanya ingin meminta apa yang menjadi hak saya yang semestinya saya dapatkan sebagai tenaga kerja/buruh/karyawan tetap selama saya mengabdi kurang lebih 12 tahun masa pengabdian saya di perusahaan PT RSI tersebut sesuai UUD Ketenagakerjaan yang berlaku.
“Berawal sejak mulai adanya saya mengalami sakit penyakit tumor dibagian punggung saya pada tahun 2019 sampai pada tahun 2025.
Saya melaporkan kepada pimpinan perusahaan PT RSI pada tanggal 7 April 2025 meminta izin rujukan ke klinik atau rumah sakit Herlin Lipat Kain pada tanggal 8 April 2025 dirujuk kerumah sakit sakit Shafira Pekanbaru pada tanggal 9-10 April 2025 saya dioperasi.
Setelah selesai dioperasi selama 3 hari saya disuruh istirahat kurang lebih 7 hari dan pada tanggal 19 April saya kontrol pertama Sampai pada tanggal 28 Mei 2025 sampai selesai saya kontrol. Dan saya di iringi surat panggilan kerja dari perusahaan PT RSI.
Untuk saya disuruh menandatangani surat panggilan, Namun saya menolak untuk menandatangani surat tersebut berhubungan kondisi badan saya tidak mengizinkan karna masih mengalami masa pengobatan sakit. Dan setelah itu perusahaan PT RSI menyuruh saya untuk membuat surat permohonan pensiun dini yang disuruh oleh management PT RSI.
Dengan menyuruh staff/mandor untuk menyampaikan kepada saya agar saya membuat surat tersebut, Kemudian saya membuat surat permohonan pensiun dini tersebut sesuai instruksi perusahaan dan menyerahkannya kepada pimpinan staf kantor PT RSI.
Dan selama beberapa minggu/bulan saya menunggu informasi atau panggilan dari perusahaan PT RSI, dan ternyata surat tersebut tidak diterima oleh pimpinan perusahaan PT RSI. Dan setelah itu HRD Memanggil saya untuk saya jumpai di kantor pada hari Senin 11 Agustus 2025.
“Setalah disaat saya dipanggil waktu saya menjumpai HRD di kantor perusahaan PT RSI, HRD mengatakan kepada saya bahwa tidak ada pensiun dini, melainkan hanya kebijakan dari perusahaan kepada bapak, Yang akan diberikan kepada bapak hanya 10.000.00 (sepuluh juta rupiah). Untuk itu saya tidak terima karna saya berpikir tidak sesuai dengan saya telah mengabdi sebagai karyawan buruh tetap selama 12 tahun masa bekerja sebagai karyawan dan sampai saya jatuh sakit.
“Dan HRD mengatakan kepada saya, hanya itu yang bisa diberikan oleh perusahaan PT RSI, Lalu kemudian HRD mengatakan kepada saya, silahkan bapak melaporkan kepada siapapun, bahkan ke Disnaker sekalipun maka perusahaan PT RSI tidak pernah takut.
“Dan HRD perusahaan PT RSI tersebut Mengancam saya, kalau bapak Sabaaro Tafonao tidak berterima dengan nominal yang diberikan oleh perusahaan PT RSI, maka perusahaan PT RSI akan mengusir bapak secara paksa tanpa imbalan jasa yang diberikan kepada bapak Sabaaro Tafonao.
Dan pada hari Rabu 13 Agustus 2025 beberapa personal management perusahaan PT RSI tersebut datang ke perumahan dinas kediaman saya tempati tinggal yang telah disediakan oleh perusahaan, dan mereka bergegas melakukan pengeluaran barang saya secara paksa, dikeluarkan oleh mereka dan diantarkan di letakkan di luar pos perusahaan PT RSI tersebut. Sejauh ini barang-barang saya masih di TKP tanpa ada kejelasan dari pihak perusahaan PT RSI tersebut barang-barang saya itu dibuang dimana. Peristiwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu 13 Agustus 2025 TKP PT RSI Kampar Kiri Provinsi Riau. (team red)















