Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur Layangkan Somasi ke UD Karya Utama, Desak Penyelesaian PHK Sepihak dan Intimidasi terhadap Karyawan

- Penulis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi | cyberxpost.com  Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YBH-ST) secara resmi melayangkan surat somasi kepada manajemen UD Karya Utama (Gudang 88) yang beralamat di Jalan Setia Budi, Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

‎Somasi bernomor 35/Somasi/YBH-ST/VII/2025 tersebut merupakan bentuk peringatan hukum atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap klien mereka, Saring Kasdi.

‎Langkah ini diambil setelah Saring Kasdi, mantan karyawan yang telah bekerja selama sembilan tahun di perusahaan tersebut, mengalami pemaksaan untuk menandatangani surat pengunduran diri yang tidak pernah dibuatnya.

‎YBH-ST menilai tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan mengandung unsur intimidasi, terutama karena proses pemaksaan tersebut melibatkan dua oknum aparat kepolisian.

‎“Klien kami telah bekerja dengan baik dan bertanggung jawab selama sembilan tahun”

‎”Namun, tanpa penjelasan yang sah, ia dipaksa mengundurkan diri di bawah tekanan dan intimidasi.”

‎”Ini jelas melanggar hukum,” tegas Agusri Putra P. Nasution, S.H., salah satu kuasa hukum dari YBH-ST, Jumat (18/7/2025).

‎Dalam surat somasi tersebut, YBH-ST mendesak manajemen UD Karya Utama untuk segera:

‎1. Menentukan status hubungan kerja Saring Kasdi secara resmi dan sah;


‎2. Memberikan kompensasi sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan;


‎3. Menyampaikan klarifikasi terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh dua oknum aparat kepada klien mereka;


‎4. Menyediakan salinan dokumen pengunduran diri dan surat damai yang dijadikan dasar PHK;


‎5. Menanggapi somasi dalam waktu paling lambat tujuh hari sejak surat diterima.

‎Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada tanggapan memadai, YBH-ST menyatakan siap membawa perkara ini ke jalur litigasi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dinas Ketenagakerjaan, DPRD, serta institusi penegak hukum.

‎“Sikap diam dari perusahaan hanya akan memperburuk reputasi dan menambah daftar pelanggaran terhadap hak pekerja.”

‎”Kami tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan terhadap klien kami,” tambah Muhammad Frans Tambunan, S.H., anggota tim kuasa hukum.

‎Menanggapi hal ini, Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H., menyatakan bahwa pihaknya tidak menoleransi tindakan intimidasi oleh anggota kepolisian.

‎Ia menegaskan bahwa saat ini telah diturunkan tim dari Seksi Pengamanan Internal (Paminal) untuk menyelidiki dugaan keterlibatan dua oknum polisi dalam kasus tersebut.

‎“Polres Tebing Tinggi telah menerima informasi mengenai dugaan tersebut.”

‎”Kami telah menurunkan tim Paminal untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.”

‎”Bila terbukti ada pelanggaran, kami akan tindak tegas sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kapolres, Senin(7/7/2025).

‎Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tebing Tinggi, Anda Yaseer, turut menyatakan keprihatinan dan menilai bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip perlindungan tenaga kerja serta mencoreng fungsi institusi kepolisian.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak UD Karya Utama masih belum memberikan keterangan resmi atas isi somasi maupun tanggapan terhadap tuduhan pemaksaan dan pelanggaran hak pekerja.

Baca Juga:  Penegakan Hukum Dipertanyakan; Sanksi Hanya di Atas Kertas, Warga Jadi Korban, Dump Truck ODOL Masih Berkeliaran di Jalan Utama Pekanbaru

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Tata Kelola, Asisten III Tekankan Transparansi Dan Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah
PJR Riau Gerak Cepat Tangani Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Satu Korban Meninggal Dunia
Kunjungan Pak Ronny Putra Selaku Humas RS MEDICARE Sorek, Jenguk Pasien Anjas Kurniawan Sambil Beri Semangat Agar Cepat Pulih Bisa Pulang Kerumah
Ditlantas Polda Riau Kampanyekan Tertib BerLalu Lintas dan Tanam Kepedulian Lingkungan, Ribuan Warga CFD Teredukasi
Penimbunan Minyak Solar Bersubsidi dan Mafia Minyak Ilegal di Tenayan Raya Menjamur, LSM PKA – PPD Desak Penegak Hukum Segera Bertindak
Perkuat Sinergi, Dankoti Eri Bukit Pimpin Rapat Koordinasi Pemuda Pancasila
TAN Di Ngawi Dilaporkan Ke Dewan Pers, Dirut MNN: Ini Bukan Sepele, Ini Upaya Membungkam Kebenaran!
Kepala Pekon Negara Batin Apresiasi Gerak Cepat Bupati Tanggamus Tangani Bencana
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 11:48 WIB

Perkuat Tata Kelola, Asisten III Tekankan Transparansi Dan Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah

Senin, 20 April 2026 - 11:42 WIB

PJR Riau Gerak Cepat Tangani Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Satu Korban Meninggal Dunia

Minggu, 19 April 2026 - 18:35 WIB

Kunjungan Pak Ronny Putra Selaku Humas RS MEDICARE Sorek, Jenguk Pasien Anjas Kurniawan Sambil Beri Semangat Agar Cepat Pulih Bisa Pulang Kerumah

Minggu, 19 April 2026 - 18:16 WIB

Ditlantas Polda Riau Kampanyekan Tertib BerLalu Lintas dan Tanam Kepedulian Lingkungan, Ribuan Warga CFD Teredukasi

Sabtu, 18 April 2026 - 19:37 WIB

Penimbunan Minyak Solar Bersubsidi dan Mafia Minyak Ilegal di Tenayan Raya Menjamur, LSM PKA – PPD Desak Penegak Hukum Segera Bertindak

Berita Terbaru