NiasUtara | CYBERXPOST.com – Kepala Sekolah SMKN 3 Kec. Lahewa, Kab. Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, Diduga adanya partik penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) anggaran tahun 2025 yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak sekolah.
Awak media dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya, atas isu adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS di sekolah SMKN 3 tersebut
“Kemudian Awak Media lakukan konfirmasi kepada Kepsek dan mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan bagi para siswa dan siswi.
“Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak sekolah menjelaskan bahwa dana BOS yang di terima telah digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional sekolah., “Namun, hingga saat ini belum di jelaskan secara rinci mengenai penggunaan dana tersebut kepada awak media.
Awak media berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan rinci, terbuka, transparan dan akuntabilitas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat mengenai pengelolaan dana BOS di SMKN 3 Lahewa.***
Penulis : Sg
Editor : Redaksi















