Tulang Bawang Barat Lampung, CYberxpost.com – Penjualan BBM bersubsidi sering kali terjadi tidak tepat sasaran, Kali ini pihak SPBU dengan nomor, ( 24.345.116), Yang berlokasi di Candra Mukti, Kec.Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat, Lampung, diduga kuat telah melakukan penjualan penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite yang tidak tepat sasaran akan tetapi ada dugaan kuat bahwa pihak SPBU nomor, 24345116, telah melayani pelangsir BBM dengan menggunakan kendaraan bermotor roda 4(empat ), dan 2 dua), Mobil dan sepeda motor secara berulang-ulang.
Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diatur dalam;
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Berikut adalah poin penting terkait pasal penyalahgunaan BBM bersubsidi:
Perbuatan yang Dilarang: Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Bentuk Penyalahgunaan: Termasuk pengoplosan, penimbunan, penyimpangan alokasi (misal: BBM subsidi untuk industri), dan penjualan ilegal.
Ancaman Pidana: Penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Dasar Hukum: UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (pasal 55) jo. UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).
Perbuatan ini dianggap merugikan negara dan masyarakat karena mengurangi kuota subsidi yang seharusnya diterima oleh masyarakat yang berhak.
Pihak SPBU dengan nomor 24.345.116, diduga Telah melakukan penjualan penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai SOP, tidak tepat sasaran , Akan tetapi ada dugaan kuat pihak SPBU nomor, ( 24.345.116 ) telah melayani penjualan dengan kendaraan bermotor seperti ? , Mobil , Sepeda motor, secara berulang-ulang dugaan kuat BBM hasil lansiran tersebut akan dijual kembali kepada para tengkulak yang diduga tidak memiliki izin ( usaha ilegal).
Semua kegiatan tersebut telah terpantau langsung oleh awak media, Kemudian awak media bergegas mencari informasi lebih lanjut, Ketika awak media menanyakan kepada salah satu masyarakat yang namanya tidak mau disebutkan untuk narasumber berita.
Menurut keterangan salah satu masyarakat , Bahwa memang benar pak di SPBU ini telah melayani pelangsir BBM Subsidi jenis Pertalite dengan menggunakan mobil dan sepeda motor rata – rata hasil langsiran BBM akan di jual kembali, ya, Kami saat ini hanya menduga saja bahwa usaha tersebut adalah usaha ilegal yang sudah melanggar hukum sesuai aturan pemerintah.
Kami selaku Masyarakat hanya meminta kepada para penegak hukum, dari kepolisian setempat atau Pertamina, agar secepatnya melakukan proses hukum lebih lanjut dan memberikan sangsi sesuai dengan perbuatannya dimana pihak SPBU nomor, 24.345.116 diduga sudah melakukan pelanggaran hukum .
Dengan kejadian tersebut bahwa pihak SPBU nomor, ( 24.345.116 ) diduga sudah melakukan pelanggaran hukum Migas
Akan tetapi untuk sementara waktu dari pihak pengelola SPBU manager/ pengawas belum bisa dijumpai untuk dikonfirmasi lebih lanjut oleh awak media untuk keseimbangan berita .
Namun dari pihak management melalui pengawas SPBU, Ketika dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp 08……xxxx terlihat aktif dan memberikan jawaban , Mohon maaf pak di SPBU kami tidak ada pengisian yang berulang-ulang dan tidak ada permainan pengisian, cukup sekali, Kalau itu kami kurang paham yang intinya kami tidak menginginkan jelasnya melalui WhatsApp singkat Bersambung. (Team Red)















