Bengkalis, CyberXpost.com – Di atas kertas, aturan tentang minuman beralkohol telah tersusun rapi, lengkap dengan larangan dan ancaman sanksi. Namun di lapangan, regulasi itu tampak kehilangan taring. Di Jalan Tandun, Kabupaten Bengkalis, sebuah warung bernama Hollywood justru disebut masih menjajakan minuman beralkohol secara terbuka, seolah hukum berhenti di ambang pintu usaha tersebut.
Situasi ini segera memantik sorotan publik, terlebih Indonesia telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengatur secara ketat pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, mulai dari Golongan A dengan kadar alkohol 0–5 persen, Golongan B 5–20 persen, hingga Golongan C yang mengandung alkohol di atas 20 persen. Peredarannya dibatasi hanya pada tempat dan izin tertentu yang ditetapkan negara.
Dalam kerangka aturan itu, penjualan minuman beralkohol di luar ketentuan resmi dinyatakan ilegal dan dapat berujung pada sanksi hukum. Namun realitas di Bengkalis justru memperlihatkan kontras yang mencolok antara regulasi dan praktik.
Warung Hollywood di Jalan Tandun diduga masih menjual berbagai merek minuman beralkohol secara bebas. Ironinya, papan nama yang terpampang di depan warung tersebut justru mencantumkan usaha “menerima pesanan karangan bunga”. Sementara di bagian dalam, minuman keras diperdagangkan secara terang-terangan sebuah praktik yang dinilai tidak sejalan dengan izin usaha yang semestinya dimiliki.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan pemerintah daerah. Publik berharap Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bengkalis tidak hanya berhenti pada administrasi, melainkan segera berkoordinasi dengan Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan peninjauan langsung serta penertiban sesuai hukum yang berlaku.
Ketika dikonfirmasi awak media, pemilik warung Hollywood hanya memberikan jawaban singkat. Ia mengklaim minuman keras yang dijual merupakan “minuman lokal dari Jakarta”. Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin (12/1/2026), tanpa disertai penjelasan mengenai legalitas distribusi maupun izin penjualan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bengkalis, Zulpan, menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut. “Nanti kita cek dulu ya, Bang,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama.
Kasus ini kian dipandang sebagai ujian nyata bagi ketegasan pemerintah daerah. Di tengah komitmen negara mengendalikan peredaran minuman beralkohol demi menjaga ketertiban dan kesehatan publik, pembiaran di tingkat lokal dikhawatirkan dapat meruntuhkan wibawa hukum.
Tekanan juga datang dari masyarakat sipil. Ridwan, Ketua LSM Temperak, secara tegas mendesak Disperindag Bengkalis, Satpol PP, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Ia menilai dugaan penjualan miras secara terbuka di Warung Hollywood tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Menurut Ridwan, pembiaran terhadap praktik tersebut merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum dan berpotensi merusak tatanan sosial. “Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran yang dilakukan secara terbuka. Aparat harus hadir, bertindak tegas, dan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Menariknya, setelah awak media melakukan konfirmasi selama kurang lebih tiga jam, minuman beralkohol yang sebelumnya terlihat terpajang mencolok di atas meja, mendadak tidak lagi tampak. Perubahan situasi ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik penjualan yang dilakukan secara tertutup dan terkesan menghindari pengawasan.
Peristiwa tersebut menjadi penegasan bahwa kehadiran aparat tidak boleh bersifat simbolik. Pengawasan dan penindakan yang konsisten dibutuhkan agar aturan tidak berhenti sebagai formalitas belaka, melainkan benar-benar ditegakkan demi menjaga ketertiban umum dan kepastian hukum di Bengkalis.**















