Di Antara Regulasi dan Realitas: Miras Terpajang di Hollywood, Ketegasan Perindag Bengkalis Dipertanyakan

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan nama Hollywood Anna Bouquet terpampang di Jalan Tandun, Bengkalis, sementara di bagian dalam warung tampak berbagai merek minuman beralkohol dipajang secara terbuka, Senin (12/1/2026).

i

Papan nama Hollywood Anna Bouquet terpampang di Jalan Tandun, Bengkalis, sementara di bagian dalam warung tampak berbagai merek minuman beralkohol dipajang secara terbuka, Senin (12/1/2026).

Bengkalis, CyberXpost.com – Di atas kertas, aturan tentang minuman beralkohol telah tersusun rapi, lengkap dengan larangan dan ancaman sanksi. Namun di lapangan, regulasi itu tampak kehilangan taring. Di Jalan Tandun, Kabupaten Bengkalis, sebuah warung bernama Hollywood justru disebut masih menjajakan minuman beralkohol secara terbuka, seolah hukum berhenti di ambang pintu usaha tersebut.

Situasi ini segera memantik sorotan publik, terlebih Indonesia telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengatur secara ketat pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, mulai dari Golongan A dengan kadar alkohol 0–5 persen, Golongan B 5–20 persen, hingga Golongan C yang mengandung alkohol di atas 20 persen. Peredarannya dibatasi hanya pada tempat dan izin tertentu yang ditetapkan negara.

Dalam kerangka aturan itu, penjualan minuman beralkohol di luar ketentuan resmi dinyatakan ilegal dan dapat berujung pada sanksi hukum. Namun realitas di Bengkalis justru memperlihatkan kontras yang mencolok antara regulasi dan praktik.

Warung Hollywood di Jalan Tandun diduga masih menjual berbagai merek minuman beralkohol secara bebas. Ironinya, papan nama yang terpampang di depan warung tersebut justru mencantumkan usaha “menerima pesanan karangan bunga”. Sementara di bagian dalam, minuman keras diperdagangkan secara terang-terangan sebuah praktik yang dinilai tidak sejalan dengan izin usaha yang semestinya dimiliki.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan pemerintah daerah. Publik berharap Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bengkalis tidak hanya berhenti pada administrasi, melainkan segera berkoordinasi dengan Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan peninjauan langsung serta penertiban sesuai hukum yang berlaku.

Ketika dikonfirmasi awak media, pemilik warung Hollywood hanya memberikan jawaban singkat. Ia mengklaim minuman keras yang dijual merupakan “minuman lokal dari Jakarta”. Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin (12/1/2026), tanpa disertai penjelasan mengenai legalitas distribusi maupun izin penjualan.

Baca Juga:  Korban Pengeroyokan Lapor ke Polisi, Tapi Tak Ditindaklanjuti?

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bengkalis, Zulpan, menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut. “Nanti kita cek dulu ya, Bang,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama.

Kasus ini kian dipandang sebagai ujian nyata bagi ketegasan pemerintah daerah. Di tengah komitmen negara mengendalikan peredaran minuman beralkohol demi menjaga ketertiban dan kesehatan publik, pembiaran di tingkat lokal dikhawatirkan dapat meruntuhkan wibawa hukum.

Tekanan juga datang dari masyarakat sipil. Ridwan, Ketua LSM Temperak, secara tegas mendesak Disperindag Bengkalis, Satpol PP, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Ia menilai dugaan penjualan miras secara terbuka di Warung Hollywood tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Menurut Ridwan, pembiaran terhadap praktik tersebut merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum dan berpotensi merusak tatanan sosial. “Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran yang dilakukan secara terbuka. Aparat harus hadir, bertindak tegas, dan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Menariknya, setelah awak media melakukan konfirmasi selama kurang lebih tiga jam, minuman beralkohol yang sebelumnya terlihat terpajang mencolok di atas meja, mendadak tidak lagi tampak. Perubahan situasi ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik penjualan yang dilakukan secara tertutup dan terkesan menghindari pengawasan.

Peristiwa tersebut menjadi penegasan bahwa kehadiran aparat tidak boleh bersifat simbolik. Pengawasan dan penindakan yang konsisten dibutuhkan agar aturan tidak berhenti sebagai formalitas belaka, melainkan benar-benar ditegakkan demi menjaga ketertiban umum dan kepastian hukum di Bengkalis.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sungguh Miris, Diduga PT. TKWL Siak Jebak dan PHK Karyawannya Secara Sepihak: Abaikan Hak Normatif Pekerja
Diduga Oknum RW Ikut Serta Dalam Praktik Ilegal Penyalahgunaan Transaksi BBM Bersubsidi di SPBU 14.284.655 Simpang Pulai
Perusahaan Pabrik Kelapa CV. Tani Kelapa Jaya di Nias Utara Diduga Menampung Penjualan Kayu Secara Ilegal Dari Masyarakat Sekitar
Diduga Maraknya Nepotisme Praktik Ilang Transaksi BBM Bersubsidi: Tindak SPBU 14.284.655 Simpang Pulay Ukui Satu, Tangkap Mafia BBM Bersubsidi
Tindak SPBU 14.284.655 Simpang Pulay Ukui Satu, Tangkap Mafia BBM Bersubsidi: Diduga Maraknya Nepotisme Praktik Ilegal Transaksi BBM Bersubsidi
Laporan Dugaan Pengelapan Dihentikan Oleh Penyidik: Pelapor Minta Penjelasan Hukum Yang Resmi
Cabut Izin SPBU 14.284.655 Simpang Pulay, Tangkap Mafia BBM Bersubsidi: Diduga Maraknya Nepotisme Praktik Ilegal
Maraknya Praktik Ilegal Mafia BBM Bersubsidi di SPBU 14.284.655 Pulai: Pemerintah, BPH Migas, Pertamina, APH “BUNGKAM” Ada Apa???
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 17:50 WIB

Sungguh Miris, Diduga PT. TKWL Siak Jebak dan PHK Karyawannya Secara Sepihak: Abaikan Hak Normatif Pekerja

Senin, 30 Maret 2026 - 09:21 WIB

Diduga Oknum RW Ikut Serta Dalam Praktik Ilegal Penyalahgunaan Transaksi BBM Bersubsidi di SPBU 14.284.655 Simpang Pulai

Senin, 30 Maret 2026 - 08:13 WIB

Perusahaan Pabrik Kelapa CV. Tani Kelapa Jaya di Nias Utara Diduga Menampung Penjualan Kayu Secara Ilegal Dari Masyarakat Sekitar

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:22 WIB

Diduga Maraknya Nepotisme Praktik Ilang Transaksi BBM Bersubsidi: Tindak SPBU 14.284.655 Simpang Pulay Ukui Satu, Tangkap Mafia BBM Bersubsidi

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:05 WIB

Tindak SPBU 14.284.655 Simpang Pulay Ukui Satu, Tangkap Mafia BBM Bersubsidi: Diduga Maraknya Nepotisme Praktik Ilegal Transaksi BBM Bersubsidi

Berita Terbaru